JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Anugerah Rizki Akbari mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat agar tidak terburu-buru dalam merumuskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, KUHP merupakan landasan hukum yang berdampak luas bagi masyarakat.
"Jadi tidak ada yang instan, apalagi RKUHP ini akan menghukum semua perilaku dan itu akan mempengaruhi kebebasan kita sebagai warga negara," kata Rizki dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Rizki menilai pemerintah dan DPR tidak perlu menentukan batas waktu atau target penyelesaian pembahasan RKUHP. Menurut dia, akan lebih baik jika pembahasan dilakukan secara tidak tergesa-gesa.
Nyatanya, kata dia, saat ini masih banyak pasal yang menjadi kontroversi dalam RKUHP. Misalnya pasal yang mengatur pidana terhadap penghina presiden. Juga ada perdebatan pasal terkait pemidanaan terhadap perilaku seksual yang dilakukan oleh LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Baca juga : Anggota Panja KUHP: Sebut Presiden Bodoh Bisa Dipidana
Rizki pun mengkritik metode delphi yang digunakan oleh tim perumus untuk menyusun RKUHP. Dengan metode Delphi ini, maka para ahli diminta untuk memberikan skor terhadap setiap variabel tindak pidana, untuk kemudian ditentukan berapa besar hukuman yang akan dijatuhkan. Menurut dia, metode ini tidak objektif karena ahli yang dipilih justru kebanyakan berasal dari pemerintah.
Rizki menekankan, perumus RKUHP harusnya benar-benar memperhitungkan nilai keadilan, hak asasi manusia disertai data-data atau bukti-bukti dan dengan metode yang objektif.
"Jadi penyusunannya harus benar-benar jelas," kata dia.
Baca juga : MK Tegaskan Pasal soal Makar di KUHP Konstitusional
Rancangan KUHP sendiri batal disahkan pada masa sidang saat ini. Pada rapat paripurna Senin (12/2/2018) kemarin, DPR justru memperpanjang pembahasan Undang-undang tersebut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai wajar pembahasan R-KUHP diperpanjang karena tidak realistis jika disahkan sekarang. Sebabnya, masih ada sejumlah pasal yang diperdebatkan dalam Panitia Kerja (Panja) R-KUHP.
"Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi dan perdebatan. Maka kami putuskan tadi Bamus (Badan Musyawarah) itu dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).