Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Auditor Utama BPK Saat Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/02/2018, 17:55 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi terdakwa dugaan suap, Rochmadi Saptogiri, tertunduk lesu saat mendengar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan.

Pejabat dengan pangkat Eselon I tersebut dituntut 15 tahun penjara.

Rochmadi yang duduk di kursi terdakwa tampak menundukkan kepalanya saat mendengar amar tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2/2018).

Microphone yang sebelumnya digenggam, diletakkannya di atas kursi.

Baca juga: Auditor Utama BPK Dituntut 15 Tahun Penjara

Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo menanyakan apakah Rochmadi dan penasehat hukum akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Ibnu mempersilakan Rochmadi berdiskusi dengan pengacara.

Setelah itu, Rochmadi kembali ke tempat duduknya. Sambil menunjuk tangannya ke arah penasihat hukum, Rochmadi meminta agar pengacaranya saja yang meyampaikan kepada majelis hakim perihal penyampaian pembelaan.

Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, Rochmadi segera berdiri dan menyalami para hakim.

Dengan wajah yang lesu, Rochmadi juga menyalami satu per satu jaksa KPK.

Baca juga: Punya Banyak Aset, Auditor BPK Mengaku Punya Angkot hingga Bisnis Konsultan

Kepada awak media, Rochmadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut jauh dari apa yang ia perkirakan.

Rochmadi merasa dakwaan mengenai gratifikasi dan pencucian uang telah ia klarifikasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

"Tuntutan ini tidak masuk akal. Apalagi saya sudah memberikan bukti-bukti yang saya miliki dalam pemeriksaan terdakwa," kata Rochmadi.

Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Baca juga: Auditor BPK Akui Banyak Harta Tak Dilaporkan ke KPK

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian, Rochmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Kompas TV Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan terhadap mantan auditor BPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com