Pejabat dengan pangkat Eselon I tersebut dituntut 15 tahun penjara.
Rochmadi yang duduk di kursi terdakwa tampak menundukkan kepalanya saat mendengar amar tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2/2018).
Microphone yang sebelumnya digenggam, diletakkannya di atas kursi.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo menanyakan apakah Rochmadi dan penasehat hukum akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Ibnu mempersilakan Rochmadi berdiskusi dengan pengacara.
Setelah itu, Rochmadi kembali ke tempat duduknya. Sambil menunjuk tangannya ke arah penasihat hukum, Rochmadi meminta agar pengacaranya saja yang meyampaikan kepada majelis hakim perihal penyampaian pembelaan.
Seusai hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, Rochmadi segera berdiri dan menyalami para hakim.
Dengan wajah yang lesu, Rochmadi juga menyalami satu per satu jaksa KPK.
Kepada awak media, Rochmadi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut jauh dari apa yang ia perkirakan.
Rochmadi merasa dakwaan mengenai gratifikasi dan pencucian uang telah ia klarifikasi dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
"Tuntutan ini tidak masuk akal. Apalagi saya sudah memberikan bukti-bukti yang saya miliki dalam pemeriksaan terdakwa," kata Rochmadi.
Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian, Rochmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/02/12/17554551/ekspresi-auditor-utama-bpk-saat-dituntut-15-tahun-penjara