Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: DPR Bisa Pakai Hak Angket terhadap Peradilan

Kompas.com - 09/02/2018, 12:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak angket DPR telah mendudukkan DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi.

"Keputusan itu, menegaskan sesuatu yang wajar dan normal dalam tradisi presidensialisme bahwa lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR. Dan karena dia lembaga pengawas tertinggi, maka dia memiliki seluruh hak dalam pengawasan," kata Fahri melalui pesan singkat, Jumat (8/2/2018).

(Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)

Bahkan, kata Fahri, lembaga peradilan juga bisa diangket oleh DPR sewaktu-waktu jika suatu saat terjadi kejanggalan.

Sebab, kata Fahri, melalui putusan MK, DPR telah didudukan sebagai lembaga pengawas tertinggi.

"Manakala peradilan itu sudah selesai dan di dalamnya mengandung kejanggalan yang meresahkan dan secara kasat mata dapat dianggap dan diduga terjadinya penyimpangan, baik terhadap hukum atau undang-undang, maka DPR dapat saja menggunakan kewenangannya," papar Fahri.

"DPR bisa saja menggunakan kewenangannya untuk menemukan seberapa jauh penyimpangan itu ada," lanjut Fahri.

(Baca juga : ICW: Putusan MK seperti Mengonfirmasi Lobi Politik Ketua MK dan DPR)

MK sebelumnya memutuskan Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk cabang kekuasaan eksekutif.

Oleh karena itu, DPR bisa menggunakan hak angket terhadap KPK sebagaimana diatur Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, hak angket itu tidak menyangkut tiga kewenangan KPK dalam menegakkan hukum atau yudisial, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Namun, MK terbelah dalam putusan tersebut. Dari sembilan hakim konstitusi, lima hakim menyatakan KPK sebagai bagian dari cabang kekuasaan eksekutif, yang melakukan kerja-kerja penegakan hukum sebagaimana kepolisian dan kejaksaan.

(Baca juga : Mahfud MD: Putusan MK soal Angket KPK Bertentangan dengan 4 Putusan Sebelumnya)

Dalam posisi tersebut, KPK bisa dikenai hak angket oleh DPR sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam kehidupan berdemokrasi.

Lima hakim itu adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Aswanto.

Dalam pertimbangan selanjutnya, MK menegaskan, hak angket yang bisa dikenakan kepada KPK itu sifatnya limitatif.

MK mengecualikan kewenangan hak angket itu untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan KPK.

Empat hakim konstitusi lainnya menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MK tersebut, yakni I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Maria Farida Indrati.

Tiga hakim pertama sepakat menyatakan KPK bukan termasuk dari tiga cabang kekuasaan yang ada karena merupakan lembaga independen yang terlepas dari kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com