Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski MK Putuskan KPK Objek Hak Angket, Pansus Tak Ubah Rekomendasi

Kompas.com - 08/02/2018, 16:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Taufiqulhadi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai objek Hak Angket DPR tak membuat pihaknya mengubah rekomendasi.

Ia mengatakan Pansus akan menyodorkan rekomendasi sebagaimana yang telah disusun dan dibahas dalam rapat pleno sekaligus pandangan mini fraksi, Selasa (6/2/2018).

Saat ditanya apakah Pansus akan memperpanjang masa kerjanya lantaran telah memiliki landasan hukum final dan mengikat dari MK, ia mengatakan Pansus tak akan melakukan hal itu dan segera menyelesaikan serta melaporkan hasil kerjanya ke paripurna.

Sehingga, Taufiq memastikan Pansus tak akan memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat untuk dimintai keterangan.

Baca juga : Pansus Angket Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK

"Tidak. Dalam konteks Pansus Angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," kata Taufiq saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).

Namun, ia mengatakan putusan MK tersebut berdampak besar dalam tata kelola hubungan di antara lembaga negara.

Ia pun menilai MK memutuskan hal tersebut di waktu yang tepat, sebab jika putusan keluar saat Pansus masih bekerja, maka akan muncul sangkaan negatif dari publik. Ia mengaku tidak kecewa meskipun MK memutuskan tidak di saat Pansus bekerja.

"Ini mengembalikan spiritnya kembali tata kelola negara. Nah itu membuat nanti hubungan antara lembaga semakin baik. Itu menurut saya," ujar Taufiq.

Baca juga : Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Nyatakan Hak Angket Sah

"Dan dengan putusan itu momennya juga tepat karena misalkan kalau momennya kemarin-kemarin mungkin tidak bagus karena seakan putusan tersebut dipengaruhi oleh hak angket," lanjut dia.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK sempat ingin memasukkan usulan RUU Penyadapan hingga Dewan Pengawas untuk mengontrol wewenang besar yang dimiliki KPK. Namun, dua usulan itu batal masuk menjadi rekomendasi.

Sementara hari ini, Kamis (8/2/2018), Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK.

Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

"Menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Dalam uji materi ini, pegawai menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.

"DPR berhak meminta tanggung jawab KPK," tambah dia.

Kompas TV Agus justru menegaskan Fraksi Demokrat tidak ikut bertanggung jawab terkait isi dari hasil rekomendasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com