JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan apakah akan menghadiri undangan dari Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat atau tidak.
Meski Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan putusan terkait legalitas hak angket, Pimpinan KPK akan membicarakannya terlebih dahulu melalui rapat internal.
"Kami bicarakan dulu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, seusai menghadiri sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2017).
Sebelumnya, KPK berkali-kali menolak menghadiri panggilan yang dilayangkan Pansus Angket DPR.
KPK beralasan, legalitas Pansus Angket masih dalam proses uji materi di MK.
Baca juga: KPK Kecewa MK Tak Konsisten dalam Putusan Hak Angket DPR
Pada sidang hari ini, MK memutuskan menolak uji materi yang diajukan wadah pegawai KPK soal legalitas Pansus Angket DPR.
MK menyatakan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif sehingga bisa menjadi objek angket oleh DPR.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan MK sebelum memutuskan apakah akan memenuhi undangan DPR atau tidak.
"Kami ingin lihat dulu putusan utuhnya setelah itu baru kami menyatakan pendapat," kata Laode.
Baca juga: Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Nyatakan Hak Angket Sah
Meski demikian, Laode merasa kecewa terhadap putusan MK. Menurut dia, MK tidak konsisten. Alasannya, dalam empat putusan terdahulu, MK pernah menyatakan bahwa KPK bukan merupakan bagian dari eksekutif.
Adapun, mengenai rekomendasi akhir Pansus Angket DPR, Agus dan Laode belum mau berkomentar. Sebab, KPK belum menerima dokumen resmi dari DPR.
"Jadi, kalau di koran, lalu kami komentari kan enggak pas, jangan-jangan itu bukan. Kami secara resmi belum menerima dari DPR. Jadi belum waktunya kami berkomentar," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.