Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Begini, MK Artinya Juga Bisa Diangket DPR"

Kompas.com - 08/02/2018, 16:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah dengan memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan pegawai KPK. Aturan yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) mengenai pembentukan hak angket.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menganggap putusan tersebut akan menjadi terobosan buruk ke depan.

"Tentu saja DPR punya hak angket. Tapi hak angket untuk apa dan untuk siapa?" ujar Asfinawati kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2018).

Dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 berbunyi, adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Tolak Gugatan Pegawai KPK, MK Nyatakan Hak Angket Sah

Asfinawati mengatakan, KPK sebagai penegak hukum tidak termasuk objek hak angket sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Jika hak angket terhadap KPK saja dikabulkan, maka tak menutup kemungkinan lembaga lain yang tak termasuk dalam objek bisa diajukan hak angket.

"Kalau begini, maka MK juga artinya bisa diangket DPR melalui argumen yang sama," kata Asinawati.

Asfinawati merupakan salah satu dari beberapa pemohon uji materi hak angket KPK bersama mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya dari KPBI serta Adnan Topan Husodo mewakili ICW. Namun, permohonan itu akhirnya dicabut sebagai bentuk mosi tidak percaya.

"Kami sebenarnya mencabut bukan tidak percaya kepada MK secara keseluruhan, bukan juga kepada seluruh hakim, tapi peristiwa yang terungkap ada hakim yang melanggar etik," kata Asfinawati.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat

Hakim yang dia maksud adalah Ketua MK Arief Hidayat. Arief dianggap melanggad kode etik hakim konstitusi karena telah bertemu dengan pihak DPR. Pertemuan tersebut dianggap berpotensi memengaruhi putusan perkara yang sedang ditangani MK.

"Etik sebenarnya lebih tinggi daripada hukum. Karena orang bisa melanggar etika meski itu bukan kesalahan hukum," kata Asfinawati.

Sebelumnya, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang pemerintah yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata Arief.

"DPR berhak meminta tanggung jawab KPK," tambah dia.

Dari sembilan hakim, ada empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan ini. Mereka adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.

Kompas TV Panitia khusus angket DPR terhadap KPK segera memberikan rekomendasi kepada Ketua DPR terkait hasil kerjanya selama empat bulan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com