JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi atas gugatan para pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK.
Lima hakim MK sebelumnya menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah.
"Kami akan membaca dan melakukan analisis lebih detail, tentu saja lebih dalam terkait dengan putusan tersebut, dan sejauh mana konsekuensi-konsekuensinya terhadap kelembagaan KPK akan dibahas terlebih dahulu di internal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Hasil pembahasannya, lanjut Febri, akan berpengaruh dengan bagaimana sikap KPK, dan juga bagaimana relasi KPK dengan DPR khususnya dengan Pansus Hak Angket.
Baca juga : Pimpinan Pansus Angket KPK: Kami Bekerja Tidak Berdasarkan Dendam
Meskipun kecewa dengan putusan ini, KPK sebagai institusi penegak hukum menyatakan menghormati putusan MK.
Satu hal yang dianggap penting dalam putusan MK tersebut, lanjut Febri, bahwa kewenangan pengawasan DPR tidak bisa masuk pada proses yudisial yang dilakukan KPK.
Proses yudisial KPK di sini yaitu penyelidkan, penyidikan, dan penuntutan. Febri mengatakan, proses Yudisial KPK harus berjalan independen.
"Ini juga salah satu poin penting yang perlu highlight dari pertimbangan yang disampaikan di Mahkamah Konstitusi," ujar Febri.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat
MK sebelumnya terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket KPK.
Lima hakim menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk DPR adalah sah. Mereka adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul.
Sementara, empat hakim konstitusi lainnya menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut. Empat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dewan Etik MK sebelumnya menyatakan Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan komisi III. Namun, Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon. Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.