Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Misteri “Buku Hitam” Setya Novanto

Kompas.com - 05/02/2018, 09:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto


DI beberapa media, penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa buku hitam yang mirip buku agenda tahun terbaru itu berisi catatan perjalanan sidang Setya Novanto.

Sayangnya tidak ditelusuri lebih lanjut, apakah catatan perjalanan sidang itu hanya berisi catatan saat sidang berlangsung atau ada analisa benang merah dari kasus korupsi besar KTP Elektronik yang menjerat Setya?

Selain buku hitam, Setya Novanto sepertinya punya juga "buku hitam" yang selama ini tak terungkap. Akankah ia mengungkap apa isi "buku hitam" yang ia simpan?

Baca: Takut Diintip Wartawan, Setya Novanto Sembunyikan Buku Catatan

Sebelum saya melanjutkan apa yang saya telusuri pada program AIMAN yang akan tayang pada Senin 5 Februari 2018, pukul 20.00 di KompasTV, saya ingin menginformasikan bahwa buku hitam Setya Novanto, setelah beberapa kali ditulis media, langsung berganti dengan tas hitam. Tetapi di dalamnya terdapat buku, seolah Setya tidak nyaman, bukunya di bahas media.

Saya mencoba mencari tahu apa yang dicatat Setya Novanto dalam bukunya itu. Beberapa kali mengamati gerak-gerik Setya dalam persidangan, ia kerap kali menulis catatan pada sebuah buku.

Saya mengonfirmasi hal ini kepada penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. Kali ini Maqdir menjawab tidak tahu detail apa isi tulisan Setya Novanto.

Ia justru mengatakan kepada saya bahwa tidak pernah menanyakan dan membuka detail soal buku hitam yang selalu dibawa Novanto ke persidangan.

Satu isyarat yang diupayakan Setya Novanto adalah justice collaborator (JC) alias pembongkar kasus dari pelaku tindak pidana itu sendiri. Baca juga: Novanto Terus Berkelit, KPK Sulit Kabulkan Permohonan Justice Collaborator

Tiga hal berikutnya yang tampaknya juga diupayakan Setya adalah mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama, dan selalu siap memberikan keterangan dan informasi di persidangan. 

Justice collaborator dalam hukum di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (“SEMA 4/2011”).

Penyusunannya terinspirasi dari Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi. Pasal itu memberi keistimewaan berupa keringanan hukum bagi mereka yang memiliki semangat membongkar kasus korupsi.

Terancam hukuman seumur hidup

Ada dua pasal yang dikenakan pada Setya. Mantan Ketua DPR itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Andi Agustinus alias Andi Narogong bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).

Sementara, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga dikenai pasal yang sama dengan Setya Novanto diganjar hukuman 8 tahun penjara. Permohonan Andi menjadi justice collaborator diterima.

Tiga koruptor yang pernah divonis seumur hidup adalah Akil Mochtar, Brigjen Teddy Hernayadi, dan Adrian Woworuntu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com