Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambahan Kursi Pimpinan MPR-DPR, antara Efektivitas dan Kekuasaan

Kompas.com - 05/02/2018, 07:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

Kompas TV PDI Perjuangan akan mendapat kursi pimpinan DPR melalui revisi Undang-Undang MD3.

Ia juga meyakini nantinya proses pengawasan dan penganggaran, pemerintah dan DPR akan lebih efektif dengan masuknya PDI-P ke kursi pimpinan.

Saat ditanya ihwal kesan PDI-P mengejar kekuasaan lantaran bersikeras memperjuangkan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR, ia menjawab hal itu bukan semata kepentingan sesaat.

"Hakikat parpol memang dalam misinya adalah merebut kekuasaan sebagai amanat mandat rakyat. Persoalannya adalah bagaimana menggunakan kekuasaan yang diperoleh dari rakyat itu digunakan kembali untuk kepentingan rakyat," kata Andreas.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh PDI Perjuangan ini sebenarnya juga dalam rangka mengembalikan wajah representasi rakyat di DPR dan MPR yang tidak wajar menjadi lebih wajar," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Sekjen PKB Daniel Johan menambahkan meski nantinya hanya menjabat Wakil Ketua MPR selama 1,5 tahun, partainya akan mengefektifkan posisi tersebut. Saat ditanya terkesan hanya berebut kekuasaan, ia menjawab tak ada niatan untuk hal itu.

Menurut dia, semangat penambahan kursi di MPR ialah untuk memperkuat konsolidasi pemerintahan.

"Intinya semangat dasarnya adalah memperkuat pemerintahan," kata dia.

(Baca juga: Jika Dapat Jatah Pimpinan MPR, PKB Efektifkan Konsolidasi Pemerintahan)

Kekuasaan jangka pendek

Menanggapi hal itu, pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris menyatakan penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR tak lebih dari urusan kekuasaan jangka pendek.

Sebab, menurut dia, tak ada efek apa pun selain mendapatkan berbagai fasilitas negara yang melekat sebagai pimpinan dewan.

"Efek elektoral bagi partainya juga tidak ada, itu hanya soal mendapatkan fasilitas negara saja," kata Haris saat dihubungi, Minggu (4/2/2018).

Sejumlah fasilitas negara yang akan dinikmati selaku pimpinan dewan ialah mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon seharga Rp 1,3 miliar, pengawalan kendaraan, serta ruang kerja, tunjangan, dan rumah dinas yang lebih besar.

"Semestinya PDI-P legawa merevisi Undang-Undang MD3 untuk mengembalikan sistem proporsional saja di periode berikutnya, bukan untuk penambahan kursi yang hanya 1,5 tahun. Ini harus ditolak," kata dia.

(Baca juga: DPR Sebut Pemerintah Mulai Terbuka soal Penambahan Kursi Pimpinan MPR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com