JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR merupakan upaya untuk mengembalikan prinsip keterwakilan di parlemen. Termasuk bagi partai dengan kursi terbanyak di DPR, yakni PDI-P.
Penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR masuk dalam agenda pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
"Mengembalikan esensi demokrasi dan ruh representatif DPR sebagai lembaga yang dihasilkan dari Pemilu 2014. Jadi bukan jabatan (saja), melainkan pemaknaan terhadap komposisi kepemimpinan yang mencerminkan hasil Pemilu yang lalu," kata Hendrawan melalui pesan singkat, Minggu (4/2/2018).
(Baca juga : DPR-Pemerintah Sepakat 2019 Pimpinan DPR dan MPR Kembali 5 Orang)
Ia menolak dikatakan penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi PDI-P hanya sekadar mengejar jabatan lantaran hanya tersisa 1, 5 tahun untuk menduduki kursi wakil ketua.
Menurut dia, hal itu justru membawa pada kondusivitas politik di DPR sehingga kinerja anggota Dewan tetap optimal.
"Coba bayangkan kalau Undang-undang MD3 sekarang diterapkan lagi pada 2019? Kerja sama partai pendukung pemerintah bisa sapu bersih jabatan di DPR. Apa ini yang kita inginkan? Apakah politik penuh intrik yang ingin kita ukir?" papar Hendrawan.
"Dengan revisi terbatas ini, kita justru 'menjinakkan' potensi 'keliaran' dan politik gontok-gontokan yang bisa muncul di 2019," lanjut Hendrawan.
(Baca juga : PDI-P Yakin Tak Ada Hambatan soal Penambahan Pimpinan DPR)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan saat ini revisi UU MD3 sudah mendapati titik temu.
Di Pimpinan DPR telah dicapai kesepakatan, yakni menambah satu kursi wakil ketua DPR bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen, yakni PDI-P.
Hanya, belum dicapai kesepakatan dalam penambahan kursi Pimpinan MPR. Sebab selain PDI-P beberapa partai lain juga menginginkannya.
Rencananya selain PDI-P, untuk Pimpinan MPR kursi akan diberikan kepada Gerindra dan PKB.
Supratman menyatakan pihaknya dan pemerintah bersepakat penambahan Pimpinan DPR dan MPR hanya berlaku pada periode 2014-2019.
"Kalau sekarang mekanismenya pemilihan maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009. Jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Karena itu, ia mengatakan setelah ini tak akan ada lagi revisi sebab telah dilakukan secara komprehensif. Nantinya perubahan dari 6 Pimpinan DPR dan 8 Pimpinan MPR kembali menjadi lima untuk keduanyan melalui ketentuan peralihan dalam Undang-undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.