Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Anggap Penambagan Kursi Pimpinan Permudah Koordinasi dengan Presiden

Kompas.com - 04/02/2018, 21:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai wajar penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR bagi partainya melalui revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Ia beralasan, sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014, sudah semestinya mendapat kursi Pimpinan DPR dan MPR.

Andreas mengakui waktu tersisa 1,5 tahun memang tidak optimal untuk ikut memimpin parlemen. Namun, tetap memiliki dampak yang besar bagi jalannya pemerintahan.

"Bagaimanapun kehadiran wakil PDI-Perjuangan di struktur pimpinan DPR dan MPR akan lebih mudah untuk mengkoordinasi agenda internal di lembaga legislatif dan mengkoordinasikan agenda dengan lembaga negara lainnya khususnya dengan Presiden," kata Andreas melalui pesan singkat, Minggu (4/2/2018).

(Baca juga : PDI-P Bantah Penambahan Kursi Pimpinan DPR Sekadar Mengejar Jabatan)

Dengan lebih mudahnya koordinasi dengan Presiden, ia meyakini semua program strategis di akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi bisa terlaksana dengan lancar dan hasilnya bakal optimal.

Ia juga meyakini nantinya proses pengawasan dan pembahasan anggaran, Pemerintah dan DPR akan lebih efektif dengan masuknya PDI-P ke kursi Pimpinan.

Saat ditanya ihwal kesan PDI-P mengejar kekuasaan lantaran bersikeras memperjuangkan penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR, ia menjawab hal itu bukan semata kepentingan sesaat.

"Hakikat parpol memang dalam misinya adalah merebut kekuasaan sebagai amanat mandat rakyat. Persoalannya adalah bagaimana menggunakan kekuasaan yang diperoleh dari rakyat itu digunakan kembali untuk kepentingan rakyat," ujarnya.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh PDI Perjuangan ini sebenarnya juga dalam rangka mengembalikan wajah representasi rakyat di DPR dan MPR yang tidak wajar menjadi lebih wajar," lanjut dia.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan saat ini revisi UU MD3 sudah mendapati titik temu.

Di Pimpinan DPR telah dicapai kesepakatan, yakni menambah satu kursi wakil ketua DPR bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen, yakni PDI-P.

Hanya, belum dicapai kesepakatan dalam penambahan kursi Pimpinan MPR. Sebab selain PDI-P beberapa partai lain juga menginginkannya.

Rencananya selain PDI-P, untuk Pimpinan MPR kursi akan diberikan kepada Gerindra dan PKB.

Supratman menyatakan pihaknya dan pemerintah bersepakat penambahan Pimpinan DPR dan MPR hanya berlaku pada periode 2014-2019.

"Kalau sekarang mekanismenya pemilihan maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009. Jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Karena itu, ia mengatakan setelah ini tak akan ada lagi revisi sebab telah dilakukan secara komprehensif. Nantinya perubahan dari 6 Pimpinan DPR dan 8 Pimpinan MPR kembali menjadi lima untuk keduanyan melalui ketentuan peralihan dalam Undang-undang MD3.c

Andreas Hugo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com