JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menyatakan, partainya menilai penambahan kursi pimpinan MPR yang diperuntukkan bagi PKB merupakan upaya untuk memperkuat konsolidasi pemerintahan.
"Itu untuk memperkuat dan menjaga konstitusi yang paling utama, lalu memperkuat agar pemerintahan berjalan baik sampai akhir," kata Daniel melalui pesan singkat, Minggu (4/2/2018).
Daniel mengatakan, PKB tak pernah sama sekali memikirkan aspek jangka pendek dalam penambahan kursi pimpinan MPR. Ia juga menilai tak ada efek elektoral jika nantinya PKB mendapat jatah kursi pimpinan MPR.
Meski nantinya hanya menjabat Wakil Ketua MPR selama 1,5 tahun, Daniel menyatakan bahwa partainya akan mengefektifkan posisi tersebut.
(Baca juga: Baleg: Belum Ada Kesepakatan Penambahan Pimpinan MPR)
Saat ditanya terkesan hanya berebut kekuasaan, ia menjawab tak ada niat untuk itu. Menurut dia, semangat penambahan kursi di MPR ialah untuk memperkuat konsolidasi pemerintahan.
"Intinya semangat dasarnya adalah memperkuat pemerintahan," kata dia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan, saat ini revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) sudah mendapat titik temu.
Di tingkat pimpinan DPR telah dicapai kesepakatan yakni menambah satu kursi wakil ketua DPR bagi partai dengan perolehan kursi terbanyak di parlemen, yakni PDI-P.
Hanya, belum dicapai kesepakatan dalam penambahan kursi pimpinan MPR. Sebab, selain PDI-P beberapa partai lain juga menginginkannya. Rencananya selain PDI-P, untuk pimpinan MPR kursi akan diberikan kepada Gerindra dan PKB.
Supratman menyatakan, pihaknya dan pemerintah bersepakat penambahan pimpinan DPR dan MPR hanya berlaku pada periode 2014-2019.
"Kalau sekarang mekanismenya pemilihan maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009. Jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Karena itu, ia mengatakan setelah ini tak akan ada lagi revisi sebab telah dilakukan secara komprehensif.
Nantinya perubahan dari enam pimpinan DPR dan delapan pimpinan MPR kembali menjadi lima untuk keduanyan melalui ketentuan peralihan dalam Undang-undang MD3.