JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya dan pemerintah bersepakat penambahan Pimpinan DPR dan MPR hanya berlaku pada periode 2014-2019.
Direncanakan, pimpinan DPR menjadi 6 orang dan pimpinan MPR menjadi 8 orang.
Di periode selanjutnya, 2019-2024, pimpinan DPR dan MPR kembali menjadi 5 orang yang dipilih dengan mekanisme proporsional.
"Kalau (periode) sekarang mekanismenya pemilihan, maka 2019 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Jumlah pimpinan akan kembali pada posisi 2009. Jumlahnya lima orang, satu ketua dan empat wakil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Karena itu, ia mengatakan setelah ini tak akan ada lagi revisi sebab telah dilakukan secara komprehensif.
Nantinya, perubahan dari 6 Pimpinan DPR dan 8 Pimpinan MPR kembali menjadi lima untuk keduanya melalui ketentuan peralihan dalam Undang-undang MD3.
(Baca juga: PPP: Fraksi yang Tak Dapat Kursi Pimpinan DPR Diprioritaskan di Pimpinan MPR)
Dikembalikannya sistem proporsional dalam menentukan Pimpinan DPR dan MPR pada periode mendatang berguna untuk meredam suhu politik yang memanas.
Menurut Supratman, dengan memberlakukan kembali sistem proporional maka konflik politik di DPR bisa diminimalisasi.
Ia menambahkan revisi Undang-undang MD3 akan dibawa ke rapat paripurna pada 8 Februari nanti.
"2019 tak ada sistem paket tapi proporsional berdasarkan perolehan suara, perolehan paling besar akan jadi ketua," lanjut politisi Gerindra itu.