Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Lolos Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

Kompas.com - 29/01/2018, 15:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan lolos verifikasi faktual tingkat kepengurusan pusat (DPP), Senin (29/1/2018).

Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menyatakan, PKS memenuhi syarat (MS) untuk tiga komponen yang diverifikasi faktual di tingkat pusat, yaitu kepengurusan inti, domisili kantor, serta keterwakilan perempuan.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, verifikasi faktual terhadap kepengurusan inti tingkat pusat memenuhi syarat.

Ketua umum, sekretaris jenderal, dan bendahara umum (KSB) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor M.HH - 13.AH.11.01 TAHUN 2016 dan yang diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga : Lolos di Pusat, Golkar Persiapkan Verifikasi Faktual di Daerah

KSB hadir saat verifikasi faktual dilakukan, dan dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) serta Kartu Tanda Anggota (KTA), yakni Mohamad Sohibul Iman, Mustafa Kamal, dan Mahfudz Abdurrahman.

"Ketua umum atau kalau di sini disebut Presiden PKS, Sekjen, dan Bendum ketiganya sudah kami periksa KTP dan KTA. Oleh karena itu, kami nyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.

Sementara itu untuk komponen domisili kantor, PKS juga dinyatakan memenuhi syarat di tingkat DPP. Sebab, kantor yang dikunjungi tim verifikator KPU sesuai dengan yang dilaporkan dan diunggah dalam Sipol, yaitu di MD Building, Jalan TB Simatupang, Nomor 82, Jakarta Selatan.

"Ada dua dokumen yang kami gunakan, yaitu surat keterangan dari camat dan surat penyataan pengurus DPP, yaitu form F4 parpol yang menerangkan bahwa gedung ini yang beralamat di TB Simatupang Nomor 82 digunakan sebagai kantor DPP PKS dan digunakan sampai berakhirnya tahapan pemilu 2019," kata Hasyim.

Baca juga : Sempat Tak Penuhi Kuota Perempuan, PBB Akhirnya Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

Sedangkan pada komponen keterwakilan perempuan, PKS dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah pengurus di tingkat pusat dalam SK Menkumham tercatat sebanyak 76 nama, dimana 26 nama diantaranya adalah perempuan.

Adapun syarat minimum keterwakilan perempuan adalah 30 persen, atau 23 orang dari 76 pengurus.

"Tadi hadir 23 pengurus perempuan, maka kami nyatakan memenuhi syarat. Berdasarkan ketiga kategori tadi, kami nyatakan verifikasi faktual DPP PKS memengaruhi syarat," ucap Hasyim.

Selain PKS, hari ini tim verifikator KPU juga memverifikasi enam partai lain yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Baca juga : Bawaslu Cermati Potensi Masalah Verifikasi Faktual 12 Partai Lama

Kemarin, verifikasi faktual dilakukan terhadap lima parpol yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Demokrat. 

Hasil sementara verifikasi faktual di tingkat pusat, menyatakan empat partai memenuhi syarat yakni Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PBB. Sedangkan satu partai dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), yakni PAN.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PAN akan melengkapi syarat yang kurang pada Senin malam.

"Kebetulan PAN saya yang memverifikasi faktual. Status PAN masih BMS karena bendahara kemarin belum hadir karena sedang ke luar negeri. Rencananya malam ini yang bersangkutan hadir di KPU jam 20.00," kata Wahyu kepada Kompas.com, Senin.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Partai Demokrat telah memenuhi syarat verifikasi faktual.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com