Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Frederich Yunadi Terindikasi Langgar Kode Etik Profesi

Kompas.com - 26/01/2018, 14:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hermansyah Dalimi mengatakan, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terindikasi melanggar kode etik profesi. 

Hal itu dikatakan Hermansyah saat ditemui di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

"Ada indikasi pelanggaran kode etik dan ada indikasi pelanggaran tata krama dalam menjalankan tugas profesi," kata Hermansyah.

Baca juga: Fredrich Yunadi Heran KPK Sita Surat dari Setya Novanto untuk Jokowi 

Menurut dia, salah satu pelanggaran etik dan tata krama yang dilakukan Frederich, yakni menyebutkan bahwa Novanto tidak bisa dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa seizin Presiden.

Hermansyah mengatakan, tidak ada aturan hukum yang menyebutkan ketentuan ini. Apalagi, untuk kasus tindak pidana korupsi.

"Siapapun tidak ada yang kebal hukum. Khususnya untuk tindak pidana korupsi," kata dia.

Pernyataan Frederich Yunadi itu dinilai menyesatkan dan tidak ada dasarnya dalam ilmu hukum.

Baca: Polisi Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Fredrich Yunadi

Saat ini, Komisi Pengawas (Komwas) Peradi masih mengumpulkan berkas dan data dugaan pelanggaran kode etik Frederich.

"Jadi memang mekanismenya diperiksa dulu oleh Komwas apabila mengandung pelanggaran kode etik baru diserahkan kepada Dewan Kehormatan untuk diadili," ujar Hermansyah.

Sementara, mengenai kapan sidang etik akan digelar, Peradi belum menentukannya.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Junadi pada tanggal 12 Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com