JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak mau berkomunikasi dan berkoordinasi terkait kasus yang menimpa salah satu anggotanya, Fredrich Yunadi.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Tim Hukum Peradi Surati KPK Minta Pemeriksaan Fredrich Yunadi Ditunda
"Kami sayangkan KPK tidak berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Peradi. Berdasarkan UU Advokat Peradi adalah termasuk unsur penegak hukum juga," ujar Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan saat memberikan keterangan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1/2018).
Terkait dengan kasus Fredrich, lanjut Otto, Peradi memiliki tugas untuk pemeriksaan anggotanya yang diduga melanggar kode etik.
Oleh sebab itu, Peradi membutuhkan kerja sama KPK, baik dalam menginformasikan temuannya maupun memberikan kesempatan Komisi Pengawas melakukan pemeriksaan.
Baca juga : Ini Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK
Namun, menurut Otto, keinginan Komisi Pengawas Peradi tidak digubris oleh KPK.
"Komisi Pengawas Peradi tidak dilayani. Mereka punya kewenangan teknis pemeriksaan pemanggilan," tuturnya.
Sebelumnya, dua anggota Komisi Pengawas Peradi mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018). Keduanya mengaku ingin menyampaikan surat untuk meminta audensi dan klarifikasi kepada KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.