JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Februari 2018 mendatang.
"Penetapan hari sidang pertama hari Senin, 12 Februari 2018," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, lewat pesan singkat, Senin (22/1/2018).
Guntur mengatakan, gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich teregistrasi dengan nomor perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel. Gugatan didaftarkan pada Kamis (18/1/2018).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan hakim Ratmoho, yang akan menyidangkan perkara tersebut.
(Baca juga: Ini Alasan Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK)
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan soal jadwal sidang perdana atas praperadilan yang diajukan Fredrich itu.
KPK baru mendengar kabar sidang perdana akan digelar pada Februari 2018.
"Bahwa direncanakan akan dilakukan sidang sekitar awal atau pertengahan Februari, saya kira itu silakan saja," ujar Febri.
KPK menyatakan, praperadilan adalah mekanisme yang biasa dilakukan seorang tersangka, bila merasa dirugikan.
Jika surat pemberitahuan jadwal sidang perdana praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diterima, KPK sudah siap untuk menghadapi sidang tersebut.
"Kami tentu akan mempelajari begitu surat itu sampai. Jadi tidak ada persiapan yang khusus karena KPK sudah beberapa kali juga menghadapi praperadilan," ujar Febri.