JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyayangkan munculnya isu zina dan LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) di seputar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) di DPR.
Menurut Erasmus, isu perzinaan dan LGBT yang dilontarkan oleh para politisi belakangan ini sangat lekat dengan politik.
Ia berharap semua pihak bersikap kritis terkait kedua isu tersebut menjelang tahun politik, sebab tak menutup kemungkinan isu zina dan LGBT dijadikan alat untuk meraup dukungan.
"Saya melihatnya isu itu hanya dijadikan bahasa politik ya. Padahal ya sudah diatur, sekarang sudah diatur di UU dan KUHP. Penyebutan khusus itu ya gaya politik. Jualan politik saja," ujar Erasmus saat dihubungi, Selasa (23/1/2018).
(Baca juga: Perluasan Pasal Zina dan Kriminalisasi LGBT dalam RKUHP)
Erasmus menjelaskan, usul perluasan pasal zina atau pasal-pasal yang terkait kejahatan kemanusiaan sudah ada sejak dalam rumusan rancangan KUHP yang diusulkan sejak awal.
Selain itu, secara prinsip tindak pidana pencabulan memang mengenal gender.
"Kalau pakai rumusan yang diusulkan di RKUHP sebetulnya sudah diatur. Sangat terlihat ini jualan politik. Kasihan masyarakat yang tidak paham," tuturnya.
Selain itu ia juga mengkritik anggota parlemen yang terkesan hanya fokus pada isu zina dan LGBT terkait pembahasan RKUHP.
(Baca juga: Ketua DPR: Tak Ada Pembahasan RUU Khusus Terkait LGBT)
Sementara pasal lain yang dinilai jauh lebih krusial seringkali luput dari perhatian.
Erasmus mencontohkan format pasal penghinaan terhadap presiden yang secara jelas melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.
Adapula pasal makar yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.
Isu kriminalisasi alat kontrasepsi yang membahayakan penanggulangan bahaya HIV/AIDS pun tidak dibahas secara serius.
"Jadi, pasal yang penting-penting buat masyarakat tidak dijadikan fokus," kata Erasmus.
Tidak Aktif
Di sisi lain, lanjut Erasmus, sepanjang pengamatan ICJR, tidak banyak anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP yang aktif selama pembahasan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.