Menurut Erasmus, dari 25-30 anggota Panja hanya beberapa anggota saja yang aktif dalam rapat pembahasan.
"Yang fokus cuma Bang Benny K. Harman sebagai ketua, dan Bang Arsul Sani dengan beberapa saja yang sering datang," ungkapnya.
Sebelumnya isu zina dan LGBT sempat terlontar dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.
(Baca juga: Geger Pernyataan Zulkifli Hasan soal LGBT, Ini Klarifikasi PAN)
Sejumlah media memberitakan, Zulkifli menyebut ada 5 fraksi di DPR yang menyetujui LGBT. Media mengutip pernyataan Zulkifli saat menghadiri Tanwir I Aisyiyah di Surabaya, Sabtu (20/1/2018).
Fraksi-fraksi di DPR pun langsung bereaksi dan mempertanyakan maksud pertanyaan Ketua Umum DPP PAN tersebut.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengklarifikasi bahwa Zulkifli tidak pernah menyebut bahwa 5 fraksi di DPR menyetujui LGBT. Saat itu, kata Yandri, Zulkifli justru menyebut ada 5 fraksi menolak LGBT.
"Jadi ada berita dari media online bahwa ada empat fraksi yang menolak LGBT. Nah, kata Bang Zul, tidak, PAN pun menolak, jadi ada lima yang menolak," ujar Yandri.
"Nah kalau persoalan misalkan disimpulkan lima fraksi menolak, lima menyetujui, itu kan bahasa media dan Bang Zul tidak pernah menyampaikan itu," tambah Ketua DPP PAN ini.
Tengah Dibahas
Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok LGBT mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR.
Sebelum revisi, KUHP memang telah mengatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang sudah dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis.
Selain itu, muncul juga usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan.
(Baca juga: Bambang Soesatyo Pertaruhkan Jabatan Ketua DPR agar LGBT Tak Dilegalkan)
Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
"Ada (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan semangat kami di sana adalah selain menolak juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu," ujar Bambang saat ditemui di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).