Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus First Travel Terulang, Ombudsman Nilai Kemenag Belum Benahi Pengawasan

Kompas.com - 18/01/2018, 13:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) dinilai belum belum menjadi regulator yang baik dalam urusan umroh pasca-kasus First Travel.

Pasalnya, Ombudsman menemukan fakta bahwa kasus travel yang belum bisa memberangkatkan jemaah umroh masih terulang.

Anggota Ombudsman Ahmad Suaidi menyebutkan, agen travel Abu Tours belum bisa memberangkatkan kurang lebih 27.000 jemaah umroh.

Dia mengatakan, kasus ini menyusul kasus agen travel umroh First Travel, yang sebelumnya gagal memberangkatan lebih dari 50.000 jemaah.

Perjalanan umroh memang dikelola biro swasta perjalanan dimana Kemenag menjadi pengawasnya. Sehingga, ia mengharapkan Kemenag harus dapat menjadi regulator yang baik, dengan membenahi pengawasan.

Sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman, kata Suaidi, sudah memberikan saran cukup ketat kepada Kemenag agar melakukan perbaikan.

(Baca juga: Setelah First Travel, Abu Tours Gagal Berangkatkan 27.000 Jemaah Umroh)

"Tetapi toh masih terus menerus ini, sehingga kami melihat belum ada perbaikan cukup signifikan di Kemenag tentang pengelolaan umroh ini," kata Suaidi, di acara "Ngopi Bareng Ombudsman" di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Salah satu aspek korban kegagalan pemberangkatan jemaah umroh jumlahnya besar, menurut dia, yakni karena Kemenag dianggap memberikan toleransi atau negosiasi antara perusahaan travel dengan jemaah.

Sehingga begitu ada kasus, jemaah justru meminta Kemenag untuk tidak memberikan sanksi pada agen travel umroh yang bermasalah tersebut, apalagi sampai melakukan penutupan.

"Hal ini membuat kompleks. Kenapa First Travel sampai 50.000 lebih hampir 60.000 korban, karena ada waktu yang dipakai untuk negosiasi dan tidak segera diberikan sanksi," ujar Suadi.

Sejauh ini pihaknya belum melakukan investigasi terhadap kasus Abu Tours, meski sudah ada laporan masuk dari jemaah ke Ombudsman.

Namun, pihaknya berjanji akan melakukan investigasi tersebut dan berharap Kemenag melakukan perbaikan yang lebih ketat.

Misalnya, dalam hal persyaratan terhadap agen travel umroh. Agen travel umroh, lanjut Suaidi, haruslah punya pengalaman minimal tiga sampai empat tahun di travel umum.

"Baru kemudian daftar travel umroh dengan persyaratan cukup ketat," ujar Suaidi.

Kompas TV Penipuan Umroh Hannien Tour memupuskan harapan lebih dari 1.800 anggota calon jemaah umrah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com