Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
Putusan MKD tersebut dibacakan pada Rabu (30/11/2016). Pada hari yang sama, Ade langsung lengser setelah nama Novanto diajukan sebagai pengganti Ketua DPR.
Saat itu, Novanto menjabat Ketua Umum Golkar hasil Munas Golkar pada Mei 2016.
(baca: Tanpa Halangan, Setya Novanto Resmi Jabat Ketua DPR)
Dewan Pembina Golkar sepakat dengan DPP Partai Golkar yang mengajukan Novanto menjadi Ketua DPR.
Kesepakatan itu diputuskan usai Novanto berbicara 2 jam 45 menit dengan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Senin.
Keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan MK dan keputusan MKD.
Novanto terjerat korupsi e-KTP
Lagi-lagi kursi Ketua DPR bermasalah. Novanto terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam tahanan KPK, Novanto mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR. Dalam surat itu, Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.
(baca: Melalui Surat, Setya Novanto Mengundurkan Diri sebagai Ketua DPR)
Namun, sejumlah anggota Fraksi Golkar menolak usulan Novanto tersebut. Dampaknya, usulan tersebut tidak diproses DPR.
Seluruh fraksi di DPR meminta agar Golkar menyelesaikan masalah internalnya terlebih dulu siapa pengganti Novanto. DPR tidak ingin ada kegaduhan baru.
Selama ada kekosongan kursi DPR, Fadli Zon menjabat pelaksana tugas Ketua DPR.
Kepemimpinan Golkar kemudian berganti. Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Novanto.
Akhirnya, Golkar mengambil keputusan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.