Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Pasang Ketua DPR ala Golkar

Kompas.com - 15/01/2018, 19:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR kembali diganti. Kini, DPR dipimpin Bambang Soesatyo, politisi Partai Golkar.

Bambang menggantikan posisi Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pergantian Ketua DPR ini sudah tiga kali dilakukan Partai Golkar dalam periode 2014-2019.

(baca: Profil Ketua DPR Bambang Soesatyo)

Berikut dinamika pergantian Ketua DPR.

Pimpinan DPR paket KMP

Setya Novanto terpilih sebagai Ketua DPR periode 2014-2019. Novanto didukung oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PPP, ditambah Fraksi Partai Demokrat.

Ketika itu, KMP bersama Demokrat mengajukan paket pimpinan DPR, yakni Novanto sebagai ketua dan empat pimpinan, yakni Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra), Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat), Fahri Hamzah (Fraksi PKS) dan Taufik Kurniawan (Fraksi PAN)

Dalam UU MD3 yang direvisi, lima pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR.

Pada periode sebelumnya, lima fraksi yang memperoleh suara terbanyak otomatis mendapat jatah pimpinan DPR.

Saat pemilihan pimpinan DPR, Koalisi Indonesia Hebat, yakni PDIP, Hanura, PKB dan NasDem memilih Walk Out.

Setelah proses panjang, pimpinan DPR terpilih tersebut mengucapkan sumpah jabatan pada 2 Oktober 2014.

Skandal "Papa minta saham"

Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Surat pengunduran diri Novanto itu disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (16/12/2015) malam.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin hadir memberi keterangan pada sidang lanjutan perkarabpencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, di Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung MPR DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Saat memberi keterangan itu ia mengaku telah menyerahkan telepon gengam yang digunakan untuk merekam kepada penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus di Jakarta pada Rabu (2/12) malam.KOMPAS/LASTI KURNIA Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin hadir memberi keterangan pada sidang lanjutan perkarabpencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, di Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung MPR DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Saat memberi keterangan itu ia mengaku telah menyerahkan telepon gengam yang digunakan untuk merekam kepada penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus di Jakarta pada Rabu (2/12) malam.

Novanto mundur setelah terjerat kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan keuntungan saham dari PT Freeport Indonesia.

Kasus itu sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR.

Saat itu, tengah terjadi dualisme kepengurusan DPP Golkar, yakni hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.

Setelah Novanto mundur, muncul dua surat atas nama Fraksi Golkar yang mengajukan dua nama calon pengganti Novanto sebagai ketua DPR.

Kubu Aburizal mengajukan Ade Komarudin dan kubu Agung mengajukan nama Agus Gumiwang.

(baca: Golkar Tunjuk Ade Komarudin Jadi Ketua DPR, Novanto Jadi Ketua Fraksi)

Ade kemudian mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua DPR pada Senin (11/1/2016) siang.

Politisi Golkar Ade Komarudin saat dilantik sebagai Ketua DPR RI dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016).KOMPAS.com/DANI PRABOWO Politisi Golkar Ade Komarudin saat dilantik sebagai Ketua DPR RI dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Novanto rebut Ketua DPR

Novanto melawan tuduhan keterlibatannya dalam kasus "Papa Minta Saham" lewat jalur Mahkamah Konstitusi.

Novanto mengajukan uji materi UU ITE terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan.

Rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin, menjadi bukti yang diajukan Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said.

Menurut MK, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.

Dengan demikian, rekaman pembicaraan tersebut tidak bisa dijadikan bukti.

(baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)

Fraksi Golkar kemudian mengajukan pemulihan nama baik Novanto kepada MKD.

MKD kemudian menggelar sidang pada 27 Desember 2016 dan memutuskan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Novanto.

Berdasarkan putusan MK, MKD menganggap proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan putusan etik.

Kursi Ade Komarudin sebegai Ketua DPR kemudian digoyang. MKD memberhentikan Ade dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

(baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.

Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.

Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.

Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.

Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

Putusan MKD tersebut dibacakan pada Rabu (30/11/2016). Pada hari yang sama, Ade langsung lengser setelah nama Novanto diajukan sebagai pengganti Ketua DPR.

Saat itu, Novanto menjabat Ketua Umum Golkar hasil Munas Golkar pada Mei 2016.

(baca: Tanpa Halangan, Setya Novanto Resmi Jabat Ketua DPR)

Dewan Pembina Golkar sepakat dengan DPP Partai Golkar yang mengajukan Novanto menjadi Ketua DPR.

Kesepakatan itu diputuskan usai Novanto berbicara 2 jam 45 menit dengan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Senin.

Keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan MK dan keputusan MKD.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berada di mobil tahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Novanto terjerat korupsi e-KTP

Lagi-lagi kursi Ketua DPR bermasalah. Novanto terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam tahanan KPK, Novanto mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR. Dalam surat itu, Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.

(baca: Melalui Surat, Setya Novanto Mengundurkan Diri sebagai Ketua DPR)

Namun, sejumlah anggota Fraksi Golkar menolak usulan Novanto tersebut. Dampaknya, usulan tersebut tidak diproses DPR.

Seluruh fraksi di DPR meminta agar Golkar menyelesaikan masalah internalnya terlebih dulu siapa pengganti Novanto. DPR tidak ingin ada kegaduhan baru.

Selama ada kekosongan kursi DPR, Fadli Zon menjabat pelaksana tugas Ketua DPR.

Kepemimpinan Golkar kemudian berganti. Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Novanto.

Akhirnya, Golkar mengambil keputusan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.

Kompas TV Bambang Soesatyo dilantik sebagai ketua DPR baru pengganti Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com