Salin Artikel

Bongkar Pasang Ketua DPR ala Golkar

Bambang menggantikan posisi Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pergantian Ketua DPR ini sudah tiga kali dilakukan Partai Golkar dalam periode 2014-2019.

(baca: Profil Ketua DPR Bambang Soesatyo)

Berikut dinamika pergantian Ketua DPR.

Pimpinan DPR paket KMP

Setya Novanto terpilih sebagai Ketua DPR periode 2014-2019. Novanto didukung oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PPP, ditambah Fraksi Partai Demokrat.

Ketika itu, KMP bersama Demokrat mengajukan paket pimpinan DPR, yakni Novanto sebagai ketua dan empat pimpinan, yakni Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra), Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat), Fahri Hamzah (Fraksi PKS) dan Taufik Kurniawan (Fraksi PAN)

Dalam UU MD3 yang direvisi, lima pimpinan DPR dipilih oleh anggota DPR.

Pada periode sebelumnya, lima fraksi yang memperoleh suara terbanyak otomatis mendapat jatah pimpinan DPR.

Saat pemilihan pimpinan DPR, Koalisi Indonesia Hebat, yakni PDIP, Hanura, PKB dan NasDem memilih Walk Out.

Setelah proses panjang, pimpinan DPR terpilih tersebut mengucapkan sumpah jabatan pada 2 Oktober 2014.

Skandal "Papa minta saham"

Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua DPR. Surat pengunduran diri Novanto itu disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (16/12/2015) malam.

Novanto mundur setelah terjerat kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan keuntungan saham dari PT Freeport Indonesia.

Kasus itu sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR.

Saat itu, tengah terjadi dualisme kepengurusan DPP Golkar, yakni hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono.

Setelah Novanto mundur, muncul dua surat atas nama Fraksi Golkar yang mengajukan dua nama calon pengganti Novanto sebagai ketua DPR.

Kubu Aburizal mengajukan Ade Komarudin dan kubu Agung mengajukan nama Agus Gumiwang.

(baca: Golkar Tunjuk Ade Komarudin Jadi Ketua DPR, Novanto Jadi Ketua Fraksi)

Ade kemudian mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua DPR pada Senin (11/1/2016) siang.

Novanto rebut Ketua DPR

Novanto melawan tuduhan keterlibatannya dalam kasus "Papa Minta Saham" lewat jalur Mahkamah Konstitusi.

Novanto mengajukan uji materi UU ITE terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan.

Rekaman pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin, menjadi bukti yang diajukan Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said.

Menurut MK, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.

Dengan demikian, rekaman pembicaraan tersebut tidak bisa dijadikan bukti.

(baca: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto)

Fraksi Golkar kemudian mengajukan pemulihan nama baik Novanto kepada MKD.

MKD kemudian menggelar sidang pada 27 Desember 2016 dan memutuskan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Novanto.

Berdasarkan putusan MK, MKD menganggap proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan putusan etik.

Kursi Ade Komarudin sebegai Ketua DPR kemudian digoyang. MKD memberhentikan Ade dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

(baca: Kena Dua Sanksi, Ade Komarudin Diberhentikan sebagai Ketua DPR oleh MKD)

Keputusan itu merupakan sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.

Ade divonis bersalah saat memindahkan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penyertaan modal negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI.

Sebelumnya, sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.

Kedua, Ade divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka hal itu dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.

Hal ini berarti bahwa Ade sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.

Putusan MKD tersebut dibacakan pada Rabu (30/11/2016). Pada hari yang sama, Ade langsung lengser setelah nama Novanto diajukan sebagai pengganti Ketua DPR.

Saat itu, Novanto menjabat Ketua Umum Golkar hasil Munas Golkar pada Mei 2016.

(baca: Tanpa Halangan, Setya Novanto Resmi Jabat Ketua DPR)

Dewan Pembina Golkar sepakat dengan DPP Partai Golkar yang mengajukan Novanto menjadi Ketua DPR.

Kesepakatan itu diputuskan usai Novanto berbicara 2 jam 45 menit dengan Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie di Bakrie Tower, Jakarta Selatan, Senin.

Keputusan ini diambil dengan mengacu pada putusan MK dan keputusan MKD.

Novanto terjerat korupsi e-KTP

Lagi-lagi kursi Ketua DPR bermasalah. Novanto terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam tahanan KPK, Novanto mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR. Dalam surat itu, Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.

(baca: Melalui Surat, Setya Novanto Mengundurkan Diri sebagai Ketua DPR)

Namun, sejumlah anggota Fraksi Golkar menolak usulan Novanto tersebut. Dampaknya, usulan tersebut tidak diproses DPR.

Seluruh fraksi di DPR meminta agar Golkar menyelesaikan masalah internalnya terlebih dulu siapa pengganti Novanto. DPR tidak ingin ada kegaduhan baru.

Selama ada kekosongan kursi DPR, Fadli Zon menjabat pelaksana tugas Ketua DPR.

Kepemimpinan Golkar kemudian berganti. Airlangga Hartarto terpilih sebagai Ketua Umum Golkar menggantikan Novanto.

Akhirnya, Golkar mengambil keputusan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/15/19314611/bongkar-pasang-ketua-dpr-ala-golkar

Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke