Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Anggota "Nyalon" Kepala Daerah, Polri Keluarkan Dua Aturan Ini

Kompas.com - 15/01/2018, 11:29 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengeluarkan dua aturan menyusul banyaknya anggota Polri yang maju dalam kontes Pilkada Serentak 2018.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, aturan pertama yaitu anggota Polri yang menjadi calon kepala daerah tidak boleh menggunakan atribut-atribut Polri, meskipun belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Polri menargetkan SK pemberhentian keluar sebelum penetapan peserta pilkada yakni pada 12 Februari 2018.

"Sekarang masalahnya adalah dalam kurun waktu sampai 12 Februari, kita sudah mengimbau mereka untuk tidak pakai atribut Polri," kata Setyo di Jakarta, Senin (15/1/2018).

(Baca juga: SK Pemberhentian Anggota Polri Nyalon Kepala Daerah Keluar Sebelum Penetapan)

Dia menambahkan, setelah anggota polri mengundurkan diri dari institusi Polri, mereka tidak bisa kembali lagi, meskipun tidak lolos penetapan peserta pilkada.

"Kalau Pak Anton dan Pak Murad tidak jadi (peserta pilkada) ya tidak bisa kembali lagi ke Polri," katanya mencontohkan.

Adapun aturan kedua yaitu, anggota Polri yang bertugas mengamankan atau mengawal pasangan calon kepala daerah dilarang untuk berswafoto bersama pasangan calon kepala daerah tersebut.

Setyo menjelaskan, larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi ketidaknetralan Polri dalam Pilkada Serentak 2018.

"Sudah diimbau tidak boleh foto selfie atau foto dengan para calon yang mungkin nanti diunggah di medsos atau di media lain, sehingga nanti ada imej-imej yang berbeda," kata Setyo.

Saat ini ada tiga perwira tinggi dan tujuh perwira yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018. Tiga perwira tinggi akan bertarung dalam Pilgub.

Sedangkan tujuh perwira akan bertarung dalam Pilbup dan Pilwakot. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan peserta pilkada serentak pada 12 Februari mendatang.

Kompas TV Komisi Kepolisian Nasional meminta perwira aktif Polri langsung mundur saat memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com