Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Antipolitik Uang Didesak Usut 'Nyanyian' La Nyalla soal Prabowo

Kompas.com - 12/01/2018, 16:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator TPDI Petrus Selestinus mendesak Satgas Antipolitik Uang Polri untuk mengusut tuntas 'nyanyian' La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyebut bahwa dirinya dimintai puluhan miliar oleh Prabowo Subianto untuk Pilkada Jawa Timur.

"Satgas Antipolitik Uang yang baru dibentuk Kapolri untuk Pilkada 2018 harusnya berani merespons 'nyanyian' La Nyalla yang gagal menjadi bakal calon gubernur Jawa Timur dari Gerindra," ujar Petrus melalui pesan singkat, Jumat (12/1/2018).

"Karena diduga Prabowo atas nama DPP Gerindra disebut meminta La Nyalla menyerahkan uang untuk keperluan pencalonan La Nyalla dalam Pilkada Jatim sebesar Rp 170 miliar dan untuk bayar saksi Rp 40 miliar," lanjut dia.

Menurut Petrus jika peristiwa ini benar-benar terjadi, maka sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana politik uang yang diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (3) serta Pasal 187 huruf A sampai D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) dan sejumlah korban kerusuhan 27 Juli 1996 mendatangi Bareskrim Polri, Senin (29/6/2015), untuk menanyakan berkas Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka.Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus (kiri) dan sejumlah korban kerusuhan 27 Juli 1996 mendatangi Bareskrim Polri, Senin (29/6/2015), untuk menanyakan berkas Letjen (Purn) Sutiyoso sebagai tersangka.

 

'Informasi' La Nyalla, lanjut Petrus, semestinya dipandang sebagai suatu informasi berharga oleh Satgas Antipolitik Uang.

(Baca juga: Selain La Nyalla, Bawaslu Jatim akan Minta Klarifikasi Prabowo soal Rp 40 M)

 

Petrus mengingatkan bahwa satgas itu dibentuk atas tujuan melahirkan kepala daerah yang bersih, bebas KKN dan menjunjung tinggi NKRI serta Pancasila.

"Informasi tersebut harus dijadikan dasar dimulainya penyelidikan secara proyustisia sesuai KUHP dan UU Pilkada," ujar Petrus.

Bahkan, Satgas tidak perlu menunggu laporan untuk memulai penyelidikan itu. Satgas bisa langsung memulai pengumpulan keterangan dengan memeriksa pihak-pihak terkait.

Diberitakan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memutuskan tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra.

Dikutip dari Tribunnews.com, La Nyalla mengungkapkan kekesalannya kepada Ketua Umum Prabowo Subianto yang meminta uang sebesar Rp 40 miliar.

La Nyalla tak memenuhinya, Prabowo kemudian disebut marah dan membatalkan pencalonan Nyalla.

La Nyalla mendapatkan surat mandat dari Prabowo pada 11 Desember lalu. Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada 20 Desember.

(Baca juga: Bawaslu Jatim akan Panggil La Nyalla, Klarifikasi Mahar Politik Rp 40 Miliar)

Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/ Pilkada/2017 itu dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai cagub Jatim sedang diproses DPP Partai Gerindra. Karena itu, selain diminta mencari mitra koalisi, La Nyalla juga diminta untuk menyiapkan kelengkapan pemenangan.

Salah satu kelengkapan pemenangan, ucap La Nyalla, ia sempat diminta uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Uang itu digunakan untuk saksi dalam Pilkada Jatim.

Permintaan itu dilakukan saat La Nyalla melangsungkan pertemuan dengan Prabowo di Hambalang, Bogor, Sabtu (10/12/2017), bertepatan dengan Gerindra mengumumkan Mayjen (Purn) Sudrajat sebagai calon gubernur Jawa Barat.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com