Meski politik uang dilarang, masing-masing calon boleh membagi-bagikan barang ke masyarakat dengan nilai tidak lebih dari Rp 25.000.
"Ini membuat kandidat berlomba-lomba mengumpulkan dana kampanye yang tinggi," kata Almas.
Baca juga : La Nyalla Gagal Dapat Mitra, Gerindra Buka Opsi Merapat ke Gus Ipul atau Khofifah
Tahapan yang juga menguras kantong adalah pendanaan saksi saat pemungutan suara.
Di Jawa Barat, kata Almas, ada calon yang butuh dana Rp 20 miliar hanya untuk dana saksi.
Terakhir, persiapan dan pengawalan sengketa. Kasus yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjadi contoh sempurna bagaimana pada tahapan ini para kandidat rela mengeluarkan banyak uang.
Ada potensi upaya para peserta pemilu memengaruhi keputusan hakim atas sengketa pemilu dengan melakukan suap.
Dengan banyaknya perkiraan dana yang harus dikeluarkan, para kepala daerah tentunya mengembalikan modal politik. Sementara, gaji dan tunjangan kepala dawrah misalnya, diyakini tidak akan menutupi jumlah tersebut.
Hal ini yang menjadi celah penyimpangan dan korupsi.
"Nantinya akan berdampak pada saat terpilih, bagaimana dia kembalikan modal atau utang politik kalau bukan dengan korupsi, jual beli jabatan, main proyek," jata Almas.
Mahar politik
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan, mahar politik bukan menjadi sesuatu yang tabu, tetapi sulit dibuktikan.
Ia mengatakan, beberapa calon kepala daerah mengaku ada sejumlah dana yang cukup besar yang diminta partai politik agar bisa meminang calon tersebut.
"Saat itu bargaining position partai sangat tinggi. Konsekuensiny,a siapa yang bisa dapatkan tiket dari saya adalah yang bisa sepakat jumlah uang yang sama dan punya kepentingan yang sama," ujar Yunarto.
Baca juga: Cerita Megawati yang Sebal Ahok Bicara soal Mahar Politik
Biasanya, kata Yunarto, mahar diberikan dalam bentuk tunai agar tidak terlacak.
Supaya bentuk fisiknya tidak mencolok, kerap diberikan juga dalam bentuk mata uang asing. Bahkan, ia menganggap jumlah mahar bisa lebih besar dari dana kampanye.