Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Puncak Ditutup, Warga Bisa Manfaatkan 2 Shuttle Bus

Kompas.com - 31/12/2017, 12:55 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang punya rencana menghabiskan malam pergantian tahun di Puncak namun kadung terkena penutupan jalur, tak perlu khawatir.

Rencananya akan disediakan dua shuttle bus yang bisa mengantar masyarakat menuju ke kawasan Puncak, Bogor bila penutupan dilakukan mulai sore hari.

"Info dari Kasat Lantas Polres Bogor akan disediakan bus shuttle sebanyak dua unit," ujar Kepala Hub Bagian Humas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (31/12/2017).

Menurut Pitra, nantinya dua shuttel bus yang disediakan tersebut akan ditempatkan di sekitar titik-titik penutupan jalur mengarah ke kawasan Puncak.

Baca juga : Catat! Jalur Puncak Ditutup Pukul 18.00 WIB Hari Ini

Penutupan jalur menuju Puncak akan dilakukan dari dua arah. Untuk arah Jakarta atau Bogor, penutupan akan dilakukan mulai dari Gadog. Sementara dari arah Cianjur, penutupan dilakukan mulai dari Ciloto.

Seperti diketahui, kawasan Puncak adalah salah satu tempat favorit masyarakat Jakarta dan sekitarnya untuk berlibur atau menghabiskan malam pergantian tahun. Dampaknya, kawasan tersebut selalu dipadati oleh kendaraan plat B saat akhir pekan.

Hari ini rencananya, pihak Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak. Jalur menuju Puncak akan mulai ditutup pukul berapa 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB keesokan harinya.

Kompas TV Kepadatan diperkirakan akan terus terjadi hingga sabtu malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com