Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon Gugatan UU Ormas Minta MK Lebih Bijak dan Proporsional

Kompas.com - 28/12/2017, 11:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Rangga Lukita Desnata, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa lebih bijak dan proporsional dalam menangani perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas).

Pihaknya termasuk salah satu yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas beberapa waktu lalu.

Namun, gugatan Perppu Ormas dianggap gugur karena DPR keburu mengesahkannya menjadi undang-undang sebelum MK memutus perkara.

Hal serupa bisa terulang kembali. Sebab, saat ini UU Ormas sudah masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR RI.

(Baca juga : Pemerintah Tak Persoalkan UU Ormas akan Digugat ke MK)

“Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil saksi ahli, malah sia-sia. Seperti Perppu itu. Menurut kami sikap MK yang terkesan mendelay dan terkesan takut untuk menyelesaikannya di MK,” kata Rangga di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

“Ini menurut kami wasting time, tidak sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tuturnya.

Ia berharap, jika nantinya ada banyak yang juga akan mengajukan gugatan UU Ormas, maka MK bisa mendahului proses persidangan terhadap gugatan-gugatan yang masuk terlebih dahulu.

Bukan justru menunda persidangan karena menunggu semua permohonan masuk.

Hal itu lah menurutnya terjadi pada proses persidangan Perppu Ormas yang lalu.

“Kalau pun banyak pemohon, MK lebih bijak, lebih proporsional untuk bertindak dengan memisahkan permohonan yang mula-mula dan belakangan. Kalau menunggu semua permohonan masuk nanti lama. Dipisahkan dulu saja. Tapi kalau ada yang masuk bisa dibarengkan,” kata dia.

(Baca juga : Pimpinan Pusat Persatuan Islam akan Gugat UU Ormas ke MK)

Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) resmi mendaftarkan gugatan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konsitusi, Kamis pagi.

Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, Frasa “Atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan (2).

Adapun Pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, serta Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Salah satu pasal yang digugat berkaitan dengan penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c mengengai paham yang dilarang di Indonesia. Paham tersebut di antaranya atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

Pemohon menilai frasa “Atau paham lain” kabur dan multitafsir. Sehingga dikhawatirkan sanksi akan menyasar anggota-anggota Ormas yang tidak disukai pemerintah.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi undang-undang tentang Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com