Salin Artikel

Pemohon Gugatan UU Ormas Minta MK Lebih Bijak dan Proporsional

Pihaknya termasuk salah satu yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas beberapa waktu lalu.

Namun, gugatan Perppu Ormas dianggap gugur karena DPR keburu mengesahkannya menjadi undang-undang sebelum MK memutus perkara.

Hal serupa bisa terulang kembali. Sebab, saat ini UU Ormas sudah masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR RI.

“Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil saksi ahli, malah sia-sia. Seperti Perppu itu. Menurut kami sikap MK yang terkesan mendelay dan terkesan takut untuk menyelesaikannya di MK,” kata Rangga di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

“Ini menurut kami wasting time, tidak sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tuturnya.

Ia berharap, jika nantinya ada banyak yang juga akan mengajukan gugatan UU Ormas, maka MK bisa mendahului proses persidangan terhadap gugatan-gugatan yang masuk terlebih dahulu.

Bukan justru menunda persidangan karena menunggu semua permohonan masuk.

Hal itu lah menurutnya terjadi pada proses persidangan Perppu Ormas yang lalu.

“Kalau pun banyak pemohon, MK lebih bijak, lebih proporsional untuk bertindak dengan memisahkan permohonan yang mula-mula dan belakangan. Kalau menunggu semua permohonan masuk nanti lama. Dipisahkan dulu saja. Tapi kalau ada yang masuk bisa dibarengkan,” kata dia.

Tim Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) resmi mendaftarkan gugatan uji materi UU Ormas ke Mahkamah Konsitusi, Kamis pagi.

Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, Frasa “Atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, dan Pasal 82A ayat (1) dan (2).

Adapun Pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silahturrahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, serta Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Salah satu pasal yang digugat berkaitan dengan penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c mengengai paham yang dilarang di Indonesia. Paham tersebut di antaranya atheisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

Pemohon menilai frasa “Atau paham lain” kabur dan multitafsir. Sehingga dikhawatirkan sanksi akan menyasar anggota-anggota Ormas yang tidak disukai pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/28/11441821/pemohon-gugatan-uu-ormas-minta-mk-lebih-bijak-dan-proporsional

Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke