Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Perjalanan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP pada 2017

Kompas.com - 28/12/2017, 09:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, melalui perjalanan panjang pada tahun 2017 hingga akhirnya disidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Nama Novanto semakin kuat dikaitkan dalam kasus e-KTP setelah muncul pada sidang perdana kasus itu.

Saat itu, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman menjadi terdakwa.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017), Novanto disebut memiliki peran dalam mengatur besaran anggaran e-KTP yang mencapai Rp 5,9 triliun.

Baca juga: Jalan Panjang KPK Membawa Setya Novanto ke Kursi Pesakitan

Akhirnya, Novanto menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP pada 13 Desember 2017.

Berikut perjalanan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeretnya ke meja hijau:

9 Maret 2017: Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Pengadilan Tipikor membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto yang menyebut keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Awalnya, Novanto ditemui sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri untuk minta dukungan terkait proyek e-KTP pada Februari 2010 di Hotel Gran Melia, Jakarta.

Saat itu, yang menemui Novanto adalah dua terdakwa yang juga pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto menyatakan dukungan.

Pertemuan berikutnya dilakukan di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI.

Baca juga: Dua Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun Proyek E-KTP

Saat ditanya bentuk dukungan, Novanto menjawab akan mengoordinasikan dengan pimpinan fraksi yang lain.

Kemudian, sekitar Juli-Agustus 2010, proyek e-KTP dibahas dalam pembahasan Rancangan APBN tahun anggaran 2011.

Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi untuk mendalami kasus e-KTP.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Sidang lanjutan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan saksi untuk mendalami kasus e-KTP.
Dalam dakwaan, Andi Narogong diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Karena anggota DPR RI tersebut dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek," demikian isi dakwaan KPK.

Hingga kemudian, Novanto bersama Andi, Anas, dan Nazaruddin, disebut menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.

Baca juga: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP

Dari anggaran itu, rencananya 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sementara, 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun, akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Novanto bersama Andi, Anas, dan Nazaruddin kemudian disebut mengatur pembagian anggaran dari 49 persen yang rencananya akan dibagi-bagi.

Pembagiannya adalah 7 persen (Rp 365,4 miliar) untuk pejabat Kementan, 5 persen (Rp 261 miliar) untuk anggota Komisi II DPR, dan 15 persen (Rp 783 miliar) untuk rekanan/pelaksana pekerjaan.

Sedangkan 11 persen (Rp 574,2 miliar) direncanakan untuk Setya Novanto dan Andi Narogong, dan 11 persen (Rp 574,2 miliar) lainnya untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.

6 April 2017: Bantahan Setya Novanto dalam Sidang Irman dan Sugiharto

Novanto membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Novanto mengaku tak mengetahui apa pun terkait pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR.

"Saya tidak tahu, saya tidak pernah tahu," kata Novanto kepada majelis hakim.

Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Novanto mengaku hanya mengetahui bahwa proyek e-KTP merupakan program nasional yang sangat bermanfaat bagi data kependudukan masyarakat.

Baca juga: 6 Bantahan Setya Novanto Saat Namanya Terseret Kasus E-KTP

Novanto juga membantah menerima sejumlah uang dari proyek itu. Dalam dakwaan, Novanto disebut menerima Rp 574,2 miliar.

"Itu tidak benar, saya yakin Yang Mulia," kata Novanto.

17 Juli 2017: Setya Novanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

KPK umumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Pengadaan proyek itu terjadi pada kurun waktu 2011-2012, saat Setya Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.

Baca juga: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP

Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

KOMPAS.com Perjalanan Setya Novanto menuju kursi terdakwa

4 September 2017: Novanto ajukan praperadilan

Setelah sebulan lebih berstatus tersangka, Novanto resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto meminta penetapan statusnya sebagai tersangka dibatalkan KPK.

11 September 2017: Dipanggil KPK sebagai tersangka, namun tak hadir

KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Novanto tak hadir dengan alasan sakit. Sekjen Golkar Idrus Marham bersama tim kuasa hukum Novanto mengantarkan surat dari dokter ke KPK.

Menurut Idrus, Novanto saat itu masih menjalani perawatan di RS Siloam, Semanggi, Jakarta. Hasil pemeriksaan medis, gula darah Novanto naik setelah melakukan olah raga pada Minggu (10/9/2017).

12 September 2017: Kirim Surat minta penundaan proses hukum

Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK melalui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Novanto meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap dirinya sampai putusan praperadilan keluar.

Surat itu sempat menuai protes karena dikirim menggunakan kop DPR. Namun, KPK menilai proses praperadilan adalah hal yang terpisah dari proses penyidikan.

Oleh karena itu, KPK tetap akan menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka.

29 September 2017: Novanto bebas dari status tersangka

Setelah menjalani serangkaian sidang, Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto.

Penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah alias batal. Hakim juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Hakim Praperadilan Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Hakim Praperadilan Cepi Iskandar membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Hakim Cepi beralasan, penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan, bukan di akhir penyidikan.

Hakim juga mempermasalahkan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto. Sebab, alat bukti itu sudah digunakan dalam penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, dua pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis di pengadilan

31 Oktober 2017: Novanto kembali ditetapkan tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara korupsi e-KTP.

Penetapan Novanto sebagai tersangka ini dilakukan sejak 31 Oktober 2017.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (10/11/2017).

KOMPAS.com Jejak kasus Setya Novanto

KPK menduga Novanto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pengusaha Andi Narogong dan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

KPK sebelumnya telah memantau hasil praperadilan yang memenangkan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, sehingga status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan.

KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi setelah putusan itu.

15 November 2017: KPK lakukan jemput paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto, malam ini, Rabu (15/11/2017). Mereka tiba di kediaman Novanto pukul 21.40 WIB.

Tampak petugas polisi berjaga-jaga di depan pintu masuk rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Petugas KPK diketahui dilarang masuk ke dalam sehingga hingga berita ini diturunkan, mereka masih berada di lingkungan sekitar rumah Novanto.

Petugas KPK terlihat di rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto sejak pukul 21.40 WIB.  KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
KRISTIANTO PURNOMO Petugas KPK terlihat di rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto sejak pukul 21.40 WIB. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Kuasa hukum Novanto tampak keluar rumah untuk memberikan keterangan terkait penjemputan ini.

Seharusnya, pada Rabu (15/11/2017), Novanto diperiksa di KPK, namun ia tidak datang. Dia memilih berada di Gedung DPR untuk mengikuti rapat paripurna.

16 November 2017: Novanto kecelakaan

Ketua DPR RI Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan mobil, Kamis (16/11/2017). Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, menuturkan, kecelakaan terjadi tak jauh dari rumah sakit tersebut.

Lokasi kecelakaan Setya Novanto, Kamis (16/11/2017) malam.KOMPAS.com/LAKSONO HARI W Lokasi kecelakaan Setya Novanto, Kamis (16/11/2017) malam.
Ia menjelaskan, saat itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melangsungkan siaran langsung.

Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB. Fredrich dihubungi oleh ajudan dan dikabari bahwa Novanto mengalami kecelakaan.

"Tapi di perjalanan ajudan ngasih tahu 'Pak kita kecelakaan mobil kaca depan mobil hancur copot' beliau luka langsung pingsan," kata Fredrich di RS Medika Permata Hijau, Kamis malam.

Novanto kemudian dilarikan ke Unit Gawat Darurat. Fredrich mengaku belum mengetahui siapa saja yang berada dalam mobil tersebut.

17 November 2017: Setya Novanto ditahan KPK dan dibantarkan di RSCM

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Novanto ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (17/11/2017) hingga 6 Desember 2017, di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana selama lima jam usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.

Namun, Novanto masih dibantarkan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan. Novanto dirawat karena mengalami luka-luka saat mobil yang ditumpanginya menabrak tiang pada Kamis (16/11/2017) kemarin.

13 Desember 2017: Jalani sidang perdana sebagai terdakwa

Setya Novanto cuma diam dan menunduk sejak pertama kali duduk di kursi terdakwa. Pertanyaan apapun yang dilontarkan ketua majelis hakim, Novanto tidak menanggapinya.

Novanto yang mengenakan kemeja putih itu memang bersikap selayaknya orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat. Novanto seolah-olah tidak dapat menggunakan indera pendengarannya.

Ia juga menunjukkan sikap seperti tak mampu berbicara. Ketua majelis hakim sampai berulang kali mengajukan pertanyaan kepada Novanto.

Irene Putri, jaksa KPK, mengatakan, Novanto sudah diperiksa dokter serta dinyatakan sehat dan dapat menjalani persidangan.

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Irene, berdasarkan pengakuan pengawal tahanan yang menjaga Novanto di Rumah Tahanan KPK, Novanto tidak bolak-balik ke toilet karena diare.

Dari laporan pengawal tahanan, Novanto hanya dua kali ke toilet, yakni pukul 23.00 dan pukul 02.30. Novanto juga kedapatan sedang tertidur nyenyak pada malam hari.

Jaksa KPK menilai, Setya Novanto berbohong dengan berpura-pura sakit. Sebab, dokter sudah menyatakan Novanto dalam kondisi yang sehat dan layak mengikuti persidangan.

Jaksa KPK menghadirkan empat dokter di dalam persidangan. Tiga dokter merupakan ahli yang berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan satu dokter lainnya merupakan dokter pegawai KPK.

Tim dokter yang dihadirkan KPK diminta memeriksa kondisi kesehatan Novanto. Hasilnya, semua dokter menyatakan, Novanto dalam keadaan sehat. Menurut dokter, Novanto tidak mengalami gangguan apa pun.

Setya Novanto menolak diperiksa dokter yang dihadirkan pengacaranya sendiri. Dokter yang berasal dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) itu ditolak Novanto karena bukan dokter spesialis, melainkan dokter umum.

Setelah berjam-jam tidak mendapat respons dari Novanto, majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah. Hakim akhirnya memutuskan bahwa surat dakwaan harus dibacakan dan persidangan dilanjutkan. Dengan demikian praperadilan yang diajukan Novanto batal.

Kompas TV Sidang dugaan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com