Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Rahardjo Pastikan Usut Tuntas Tumpukan Masalah Etik di Internal KPK pada 2018

Kompas.com - 28/12/2017, 08:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Target pemberantasan korupsi tak membuat Ketua Komisi Pemberantasan Agus Rahardjo mengabaikan permasalahan di lingkup internal lembaganya.

Agus memastikan, pada 2018, ia akan membereskan berbagai permasalahan etik dan profesi yang dilakukan pegawai KPK.

"Ada langkah-langkah yang memang kami masih punya utang, tapi akan segera kami tindak lanjuti," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Salah satunya, dugaan pelanggaran kode etik oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Baca juga: Begini Isi Laporan Aris Budiman ke 3 Media

Namun, Pimpinan KPK belum satu suara soal sanksi yang akan dikenakan. Ada Ppimpinan KPK yang menginginkan Aris diberi sanksi berat dan ada yang tidak.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi undangan pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
"Seperti langkah-langkah yang seperti insubordinasi (perlawanan terhadap atasan), kami ada utang itu. Mudah-mudahan tidak lama lagi Anda akan menyaksikan langkah-langkah yang dilakukan KPK," kata Agus.

Panggilan Pansus Angket KPK terhadap Aris dilakukan untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani.

Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi kepada pihak luar.

Baca juga: Belum Satu Suara, Kapan Pimpinan KPK Tentukan Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman?

Aris tetap datang meski pimpinan melarangnya hadir. Ia sempat diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK. Pada 6 September 2017, KPK mengungkapkan para pimpinan sudah pernah mempelajari hasil telaah pengawas internal dalam kasus Aris.

Yang dicermati pada saat itu adalah fakta kedatangan Aris di Pansus Angket KPK atau hal-hal yang disampaikan di sana. Demikian pula penerapan hukum atas langkah Aris.

Hasil telaah pengawas internal sudah diserahkan ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Rekomendasi dari DPP soal sanksi untuk Aris sudah diberikan ke Pimpinan KPK.

Baca: Pimpinan KPK Belum Bulat soal Sanksi untuk Dirdik Aris Budiman

Selain kasus Aris, masih ada beberapa kasus lain yang masih menjadi tanggungan KPK. Sementara itu, terkait penanganan kasus korupsi, KPK juga masih memiliki tunggakan lebih dari 500 kasus.

Saat ini, kata Agus, kasus-kasus tersebut masih dalam pengkajian yang membutuhkan waktu dan tenaga. Apalagi, jumlah penyidik KPK sangat terbatas.

"Mudah-mudahan nanti kita akan memperbanyak satgas kita yamg tadinya bisa lebih dari 10 orang bisa diperkecil sehingga bisa bergerak di banyak tempat," kata Agus.

Kompas TV Polisi telah meningkatkan status laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman, terkait konten program di Kompas TV.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com