JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sulit memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Direktur Penyidikan (Dirdik) Aris Budiman.
Padahal, rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK sudah diserahkan kepada kelima Pimpinan KPK pekan lalu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam banyak hal, harus ada proses diskusi dalam pengambilan keputusan.
"Ada proses perdebatan, ada proses saling menjelaskan, saya kira itu biasa. Nanti keputusan paling akhir, akan diambil setelah itu," kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Menurut Febri, penjatuhan sanksi akan mengacu peraturan yang ada di KPK yaitu aturan tentang disiplin pegawai dan penasihat KPK.
Baca juga: Pimpinan KPK Pelajari Hasil Telaah Internal terhadap Dirdik KPK
Namun, belum bisa dipastikan kapan putusan tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Aris akan dikeluarkan.
Sejauh ini, rekomendasi dari DPP KPK baru dibahas pada tingkat pimpinan. Mengenai isi rekomendasi tersebut, Febri tidak bisa menjelaskan secara detil.
"Saya tidak bisa menyampaikan isi atau inti rekomendasi DPP tersebut karena aturan di internal kami rekomendasi DPP disampaikan ke pimpinan," ujar Febri.
Aris menjalani pemeriksaan internal lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dengan mendatangi rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di DPR.
Febri menambahkan, selain rekomendasi terhadap Aris, DPP juga menyerahkan rekomendasi soal dugaan pelanggaran etik Novel Baswedan, terkait surat elektronik Novel tertanggal 14 Februari 2017.