Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok LGBT Tak Bisa Dipidana atas Perbedaan Orientasi Seksualnya

Kompas.com - 19/12/2017, 10:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

"Kalau misalnya dilihat dari aspek norma agama, hanya Tuhan yang berhak mengadili, bukan manusia. Seseorang bisa saja tidak setuju atas kelompok tertentu berdasarkan nilai-nilai agama yang diyakininya, tetapi Anda tidak bisa memaksa negara untuk menghukum, itu tidak bisa," tuturnya.

(Baca juga: Mahfud MD: Yang Kurang Paham Menuduh MK Perbolehkan Zina dan LGBT

 

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menjelaskan, harus disadari bahwa Pasal 292 dibuat khusus untuk memproteksi anak dari kejahatan pencabulan.

Jika pasal itu diperluas sesuai permohonan pemohon uji materi, pasal tersebut bisa menyasar kelompok LGBT. Namun, lanjut Supriyadi, apakah perbuatan cabul yang dilakukan orang dewasa sejenis itu menimbulkan korban?

"Ketika frasa itu dihilangkan, berarti asumsinya pertama ada korban atau tidak? Kalau hilang, maka pasal itu bisa menyasar pada kelompok LGBT. Sementara dalam konteks hubungan sejenis, kan, tidak ada korban. Itu sama dengan zina suka sama suka. Dalam konteks pencabulan itu harus ada korbannya. Ada pelaku dan ada korban," ujar Supriyadi.

Menurut Supriyadi, sulit untuk mendesak pembuat undang-undang atau legislatif untuk merumuskan homoseksualitas sebagai tindak pidana.

Sebab, ia memandang yang dipersoalkan selama ini adalah kelompok LGBT-nya, bukan orientasi seksual yang dianggap menyimpang.

"Negara mana pun sangat sulit untuk membuat rumusan LGBT dipidana, itu tidak mudah. Yang dipersoalkan itu kelompok LGBT-nya atau perilaku seksual yang menyimpang, sebab kalau bicara perilaku menyimpang tidak hanya terdapat di kelompok LGBT," tutur Supriyadi.

"Kelompok heteroseksual pun punya kecenderungan seks yang menyimpang. Ini yang nanti akan membingungkan. Yang dipidana seharusnya perbuatan cabulnya, bukan orientasi seksualnya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com