Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Makna Zina Dinilai Jadi Celah Orangtua untuk "Cuci Tangan" Mendidik Anak

Kompas.com - 18/10/2016, 01:09 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia, Henny Supolo, menilai persoalan perzinaan, khususnya di kalangan remaja, menjadi tanggung jawab orangtua.

Hal itu disampaikan Henny menanggapi gugatan uji materi pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Henny menjadi saksi ahli dalam uji materi yang diajukan oleh Guru Besar Ketahanan Keluarga dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dan kawan-kawan.

Pemohon uji materi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas makna zina dalam pasal tersebut. Sehingga, pelaku zina tidak hanya diartikan terbatas pada orang yang sudah menikah.

Menurut Henny, perluasan makna zina berimplikasi menjerat kalangan remaja yang berbuat zina. Di sisi lain, persoalan zina merupakan masalah moral.

Menurut Henny, seharusnya persoalan pendidikan moral remaja menjadi tanggung jawab orangtua.

"Merupakan tugas utama orangtua dan orang dewasa yaitu memberikan pengasuhan untuk anak kita yang akan menggantikan kita kelak," ujar Henny dalam persidangan yang di gelar di MK, Senin (17/10/2016).

Maka dari itu, menurut Henny, semestinya yang perlu dicermati adalah melihat kembali pola asuh orangtua terhadap anak-anaknya.

Memperluas makna zina yang berimplikasi menjerat kalangan remaja sebagai pelaku zina, menurut Henny, membuka celah bagi orangtua untuk melepas tanggung jawab dalam mendidik anak-anaknya.

"Pendekatan hukuman tanpa melihat kembali pola asuh merupakan jalan pintas, dan ini adalah cermin tindakan cuci tangan tanggung jawab kita sebagai orang tua untuk menyiapkan anak-anak menyongsong masa depan," kata Henny.

Sidang yang digelar hari ini merupakan sidang kesepuluh. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pihak terkait, yakni Komnas Perempuan.

Dalam permohonannya, Euis dan kawan-kawan menilai ketentuan pada ayat 1 sampai 5 pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan, dan pasal 292 tentang homoseksual merupakan pasal-pasal yang mengancam ketahanan keluarga. Pada akhirnya juga mengancam ketahanan nasional.

Menurut Pemohon, secara sosiologis ketentuan pasal 284 ayat 1 sampai 5 KUHP tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina.

Sebab, kata zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.

Sedangkan dalam konteks sosiologis konstruksi zina jauh lebih luas yakni termasuk hubungan badan yang dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat dalam pernikahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com