JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru tentang dugaan upaya menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Setya Novanto.
Dugaan tersebut muncul ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto sesaat sebelum mantan Ketua DPR RI itu ditangkap KPK.
"Benar ada penyelidikan dugaan obstruction of justice di perkara e-KTP pada rentang waktu 16 November 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Menurut Febri, KPK mendalami kemungkinan adanya perbuatan pihak tertentu secara bersama-sama atau sendiri untuk menghalangi penanganan kasus e-KTP.
(Baca juga: Jawaban KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politisi PDI-P di Dakwaan Novanto)
Febri mengatakan, sebelum penangkapan Novanto, KPK telah mengirim surat kepada Kepala Polri untuk memasukkan nama Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jika ada pihak yang berusaha menyembunyikan Novanto atau merekayasa kondisi, orang tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
"Tentu akan kami cermati lebih jauh, tetapi kami tidak bisa bicara lebih jauh terutama mengenai aktornya siapa karena ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Febri.
Setelah menghilang pasca-didatangi petugas KPK di rumahnya pada Rabu 15 November 2017, Setya Novanto mengalami kecelakaan. Lokasi kejadian perkara ada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Setelah kecelakaan, Novanto mendapat perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap petugas KPK.