JAKARTA, KOMPAS.com - Senyum Fahri Hamzah terkembang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pemberhentian Fahri dari keanggotaan DPR, PKS dan Wakil Ketua DPR RI oleh PKS pun dianggap tidak sah.
Ia berharap, keputusan tersebut bisa membuat pimpinan partai sadar.
"Saya mengharapkan keputusan ini akan membuka mata para pimpinan PKS sekarang bahwa cara mereka melihat persoalan hukum itu keliru," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Ia berharap pimpinan PKS saat ini tak memandang kader sebagai hak milik. Sebab, kader partai telah melalui prosesi masuk partai yang rumit.
(Baca juga : Banding PKS Ditolak, Pemecatan Fahri Hamzah Dianggap Tidak Sah)
Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan PKS terhadapnya dilakukan secara sepihak.
"Pernikahan saja tidak bisa sembarangan. Orang yang menceraikan istrinya tidak bisa sepihak. Ini bisa digugat bahkan dikalahkan," kata dia.
Menurutnya, pimpinan PKS harus melakukan introspeksi diri agar suara partai tak semakin tergerus.
Terlebih, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) naik menjadi 4 persen. Sehingga menurutnya PKS bisa saja tak lolos ambang batas tersebut.
(Baca juga : Kontroversi Fahri Hamzah Vs PKS, Berawal Kasus Papa Minta Saham)
"PKS harus mulai sadar betul bahwa Indonesia negara hukum yang solid, demokrasi kita makin matang sehingga proses perampasan hak orang itu tidak boleh semena-mena. Itu harus betul-betul diselenggarakan atas nama dan demi hukum. Kalau enggak ya partainya hancur," tutur politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Desember 2016 memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.
Pemberhentian Fahri dari seluruh jenjang kepartaian pun dianggap tidak sah.
Adapun tiga pihak yang digugat Fahri adalah Dewan Pengurus Pusat PKS (Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS) serta Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih. Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS.
Sedangkan tergugat ketiga ialah Abdul Muiz Saadih selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
PKS pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, ditolaknya banding PKS semakin menguatkan putusan PN Jaksel terkait status Fahri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.