Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Sidang E-KTP Jadi Pertimbangan Hakim Gugurkan Praperadilan Novanto

Kompas.com - 14/12/2017, 13:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukti rekaman dimulainya sidang praperadilan kasus e-KTP di mana Setya Novanto duduk sebagai terdakwa menjadi salah satu pertimbangan hakim praperadilan menggugurkan gugatan praperadilan Ketua DPR nonaktif itu.

Bukti rekaman tersebut sempat ditayangkan pihak KPK di persidangan dan dilihat oleh hakim praperadilan.

Hal tersebut disampaikan Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan saat membacakan putusan praperadilan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

"Menimbang, berdasarkan bukti elektronik berupa rekaman persidangan Setya Novanto sudah diputar dalam sidang praperadilan, dengan jelas hakim Ketua Majelis pemeriksa perkara pokok (Hakim Tipikor) telah membuka sidang dan dinyatakan dibuka untuk umum," kata Kusno.

Baca juga : Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Setya Novanto

Hakim juga mempertimbangkan jawaban KPK, yang meminta praperadilan dinyatakan gugur dengan alasan berkas pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana tanggal sidang pertama telah ditetapkan yakni pada 13 Desember 2017.

"Setelah hakim perhatikan bukti surat T64 A dan T64 B, terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon sudah dilimpahkan dan ditetapkan sidangannya 13 Desember 2017," ujar Kusno.

Dia juga mempertimbangkan aturan pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Baca juga : 10 Hal Menarik dalam Sidang Perdana Setya Novanto

Aturan tersebut menurutnya telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. MK, kata Kusno, berpendapat, demi kepastian hukum dan keadilan perkara, praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang perkara pertama pada perkara pokok.

Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya dinyatakan gugur.

Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan menyampaikan hal tersebut, dalam sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno

Kompas TV Berikut 3 berita terpopuler rangkuman KompasTV 13 Desember 2017


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com