Bukti rekaman tersebut sempat ditayangkan pihak KPK di persidangan dan dilihat oleh hakim praperadilan.
Hal tersebut disampaikan Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan saat membacakan putusan praperadilan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
"Menimbang, berdasarkan bukti elektronik berupa rekaman persidangan Setya Novanto sudah diputar dalam sidang praperadilan, dengan jelas hakim Ketua Majelis pemeriksa perkara pokok (Hakim Tipikor) telah membuka sidang dan dinyatakan dibuka untuk umum," kata Kusno.
Hakim juga mempertimbangkan jawaban KPK, yang meminta praperadilan dinyatakan gugur dengan alasan berkas pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana tanggal sidang pertama telah ditetapkan yakni pada 13 Desember 2017.
"Setelah hakim perhatikan bukti surat T64 A dan T64 B, terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon sudah dilimpahkan dan ditetapkan sidangannya 13 Desember 2017," ujar Kusno.
Dia juga mempertimbangkan aturan pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Aturan tersebut menurutnya telah diperjelas pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015. MK, kata Kusno, berpendapat, demi kepastian hukum dan keadilan perkara, praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang perkara pertama pada perkara pokok.
Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya dinyatakan gugur.
Hakim Kusno, hakim tunggal praperadilan menyampaikan hal tersebut, dalam sidang putusan praperadilan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
"Menetapkan, menyatakan permohoan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) praperadilan gugur," kata Kusno
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/13314971/bukti-sidang-e-ktp-jadi-pertimbangan-hakim-gugurkan-praperadilan-novanto