JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Pengajuan eksepsi disampaikan pengacara Novanto, Maqdir Ismail.
"Kami ajukan eksepsi, tapi kami minta waktu yang cukup untuk memahami surat dakwaan," ujar Maqdir kepada majelis hakim.
Apalagi, berkas perkara yang diserahkan kepada pengacara, panjangnya mencapai hampir 1 meter.
Baca: Setya Novanto Pernah Bertanya Apakah Cip e-KTP Bisa Gunakan Produk China yang Lebih Murah
Menurut Maqdir, ada beberapa hal mendasar yang membuat Setya Novanto dan pengacara mengajukan keberatan.
Salah satunya, kata Maqdir, ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.
Maqdir mengatakan, jika Setya Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, maka seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.
"Kalau splitsing itu hanya beda nama orang. Kami mohon diberi waktu untuk memahami surat dakwaan," kata Maqdir.
Baca: KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi Penghambat Proses Sidang Novanto
Majelis hakim akhirnya hanya memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi.
Jika tidak cukup, majelis akan mempertimbangkan penambahan waktu.
Menurut jaksa, Setya Novanto yang kini menjabat Ketua (nonaktif) DPR RI itu secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri, serta memperkaya orang lain dan korporasi.