JAKARTA, KOMPAS.com — Kusno, hakim tunggal praperadilan gugatan Setya Novanto, mempersilakan KPK untuk memutar tayangan sidang perdana pokok perkara kasus e-KTP yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya, mendengarkan ahli hukum yang diajukan KPK.
Hakim Kusno mempersilakan KPK memutar rekaman setelah mendengarkan keterangan ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar yang diajukan KPK.
Dalam sidang, Zainal menyatakan, sidang praperadilan dinyatakan gugur apabila hakim di sidang pokok perkara telah membuka persidangan untuk umum.
Dengan demikian, menurut KPK, gugatan praperadilan Novanto seharusnya gugur.
(Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Setya Novanto Mengaku Sakit)
KPK kemudian memutar persidangan Novanto di pengadilan tipikor yang sudah berlangsung.
Namun, hakim Kusno meminta agar KPK memutar video dari awal ketika hakim tipikor menyatakan sidang dibuka untuk umum.
KPK kemudian memutar rekamannya. Terdengar hakim tipikor membuka sidang Novanto.
(Baca juga: Novanto Mengaku Diare sampai 20 Kali ke Toilet, Jaksa Sebut Hanya Dua Kali)
Hakim tipikor menyatakan, sidang perdana atas nama terdakwa Setya Novanto dibuka dan nyatakan terbuka untuk umum.
"Nah, ini yang pertama kali Yang Mulia," kata anggota Biro Hukum KPK di ruang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.