Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama 7 Jam Sebelum Dakwaan Setya Novanto Dibacakan...

Kompas.com - 14/12/2017, 06:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017), diwarnai drama.

Agenda sidang tersebut adalah mendengar pembacaan dakwaan jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Namun, setelah sidang dibuka majelis hakim, Novanto mengaku sakit. Drama pun dimulai.

Jaksa KPK dan tim pengacara Novanto kemudian bertarung untuk meyakinkan majelis hakim agar kepentingan masing-masing dikabulkan.

Jaksa ingin agar sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Sementara tim pengacara ingin sidang ditunda.

Pembacaan surat dakwaan sempat tertunda selama 7 jam.

Sidang tersebut dipimpin hakim Yanto yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara empat anggota majelis hakim lain adalah Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar, dan Anshori Saifuddin.

(baca: Adegan Drama Sidang Dakwaan Setya Novanto dalam Foto...)

Mengapa sidang pembacaan dakwaan di pengadilan tipikor penting? Sidang tersebut berimbas pada praperadilan yang diajukan Novanto.

Di waktu yang bersamaan, sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto menggugat penetapan tersangkanya oleh KPK.

Secara hukum, sidang di Pengadilan Tipikor bisa menggugurkan praperadilan.

Tim pengacara Novanto ingin praperadilan tidak gugur dengan harapan putusan nantinya kembali menang seperti gugatan praperadilan sebelumnya.

Ketika itu, ada dua pendapat soal gugurnya praperadilan. Pertama, praperadilan gugur setelah sidang perdana dibuka majelis hakim meskipun dakwaan belum dibacakan.

Kedua, praperadilan baru gugur setelah dakwaan dibacakan.

Di pengadilan tipikor, jaksa KPK berjuang agar dakwaan bisa dibacakan. Sementara di PN Jakarta Selatan, tim pengacara KPK berusaha meyakinkan hakim praperadilan bahwa praperadilan gugur ketika sidang perkara e-KTP dibuka majelis hakim.

KPK menghadirkan para ahli hukum untuk mendukung pendapat tersebut. Harapannya, praperadilan tetap gugur jika dakwaan Novanto gagal dibacakan pada Rabu.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017).

Berikut rangkuman jalannya sidang hingga akhirnya dakwaan dibacakan:

Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sidang dibuka pukul 10.00 WIB. Hakim meminta Novanto dihadirkan di ruang sidang. Novanto tampak lesu.

Ia tak merespons komunikasi majelis hakim. Saat itu, hakim ingin menayakan identitas Novanto.

"Apakah saudara bisa mendengar suara saya?" tanya Yanto.

Beberapa kali Novanto tidak menjawab pertanyaan. Dengan suara pelan, Novanto sempat mengaku sakit.

Kesehatan Novanto jadi perdebatan. Hakim lalu bertanya apakah kesehatan Novanto sudah diperiksa dokter sebelum dibawa ke pengadilan.

Jaksa KPK Irene Putri memastikan kondisi kesehatan Novanto baik. Sebelum dihadirkan di persidangan ini, Novanto sudah diperiksa dokter.

Jaksa Irene juga mengungkapkan bahwa dokter KPK Johannes Hutabarat yang memeriksa kondisi kesehatan Novanto hadir dalam persidangan ini.

Hakim lantas meminta dokter tersebut dihadirkan di muka sidang.

Kepada hakim, Johannes membebarkan bahwa kondisi Novanto sehat dan layak mengikuti persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com