Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penetapan Kembali Novanto Jadi Tersangka Tak Melanggar Asas Hukum

Kompas.com - 08/12/2017, 13:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka tidak melanggar asas ne bis in idem yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu dikatakan tim biro hukum KPK saat memberikan eksepsi dan jawaban atas dalil permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

"Penyidik KPK berwenang menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di PN Jakarta Selatan.

(Baca juga : Pengacara Setya Novanto Minta Putusan Praperadilan Dipercepat)

Sebelumnya, pengacara Novanto menyatakan penetapan kembali Novanto sebagai tersangka melanggar asas ne bis in idem.

Asas tersebut adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan, kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Pengacara merasa Novanto pernah dibebaskan dari penetapan tersangka oleh praperadilan dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Namun, biro hukum KPK beranggapan lain.

"Ketentuan ne bis in idem terpenuhi apabila seseorang sudah dituntut sampai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, lalu dituntut kasus yang sama," kata Setiadi.

(Baca juga : Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya?)

Selain itu, menurut biro hukum KPK, putusan praperadilan sebelumnya hanya memeriksa aspek formil, dan bukan dalam lingkup pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, belum ada putusan atas pokok perkara yang inkrah.

Kemudian, menurut Setiadi, penetapan tersangka juga dilakukan dengan didahului penyelidikan dan didapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup.

Penetapan kembali seseorang sebagai tersangka juga pernah dilakukan KPK. Bahkan, penetapan tersangka itu sudah diuji dan diperkuat dengan beberapa putusan praperadilan.

"Maka penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka adalah sah," kata Setiadi.

Kompas TV Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari pihak KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com