Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lancarkan Strategi Khusus Hadapi Novanto di Praperadilan Kedua

Kompas.com - 07/12/2017, 14:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, pihaknya menyiapkan strategi menghadapi Ketua DPR RI Setya Novanto untuk kedua kalinya lewat praperadilan.

Kali ini persiapan KPK akan lebih matang dan belajar dari kekalahan dalam praperadilan sebelumnya.

"Pasti ada strategi khusus," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Setiadi mengatakan, KPK memiliki sejumlah bukti baru setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah.

Bukti tambahan itu antara lain dari pemeriksaan saksi, bukti dokumen, dan keterangan terdakwa di pengadilan.

(Baca juga : Pengacara Singgung Putusan Praperadilan yang Gugurkan Status Tersangka Novanto)

 

Diketahui, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelumnya mengakui bahwa Novanto terlibat dalam pengaturan proyek e-KTP dan menerima sejumlah uang.

"Yang terakhir bahkan sudah buka-bukaan semua. Terbuka semua jelas oleh salah satu terdakwa dan itu ada sebagian yg kami masukan dalam jawaban kami," kata Setiadi.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban KPK atas petitum dari kuasa hukum Novanto, Jumat (8/12/2017).

Setiadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jawaban tersebut. Namun, KPK menunggu kuasa hukum Novanto membacakan petitum karena khawatir ada penambahan poin gugatan sehingga perlu direvisi.

(Baca juga : Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan)

Selain itu, belakangan ada perkembangan terbaru dari perkara Novanto yang juga akan dibahas dalam jawaban KPK.

"Yang kemarin dilakukan oleh teman-teman kami di penyidik maupun penuntut tentunya jadi perhatian kami untuk penambahan atau penyempurnaan jawaban kami besok," kata dia.

Selain itu, hakim tunggal praperadilan Kusno juga meminta KPK maupun pihak Novanto untuk menyiapkan bukti surat, besok.

Hakim berpesan agar bukti yang dibawa tidak terlampau banyak, hanya yang berkaitan dengan praperadilan.

Setiadi mengatakan, KPK juga telah memilah-milah bukti mana yang akan mereka hadirkan dalam sidang.

"Kami juga tidak akan gunakan dokumen-dokumen atau surat yang pernah dihadirkan di praperadilan yang pertama," kata Setiadi.

Setiadi berharap hakim dapat bersikap adil dalam memutuskan gugatan tersebut. Ia meyakini bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK tidak mengada-ada dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami seyakin-yakinnya terhadap tersangka sudah benar, sesuai prosedur, dan dapat dibuktikan nanti di pemeriksaan sidang perkara pokok," kata Setiadi.

Kompas TV Menurut tim kuasa hukum, alat bukti yang telah digunakan untuk pihak lain tidak boleh berlaku untuk Setnov
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com