Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Berkas Sudah Limpah ke Pengadilan, Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan

Kompas.com - 07/12/2017, 10:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal praperadilan Kusno melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif DPR RI Setya Novanto. Sidang tetap digelar meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat membuka sidang, hakim tidak menyinggung soal pelimpahan berkas Novanto yang sudah dinyatakan lengkap.

"Karena semua pihak sudah hadir, kami persilakan pemohon membacakan permohonannya," ujar hakim Kusno di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Kemudian, Ketut Mulya selaku kuasa hukum Novanto membacakan petitum permohonan.

Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada 10 November 2017.

Baca juga : Akankah Setya Novanto Kembali Lolos dari Jerat KPK?

KPK telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas, kasus ini akan segera disidangkan.

Sebelumnya, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan. Sementara itu, KPK baru melimpahkan berkas ke pengadilan, namun belum disusun dakwaannya.

"Jadi, praperadilan itu kan tetap jalan, proses dari sini (KPK) juga kan silakan jalan. Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich.

Aturan soal gugurnya proses praperadilan yang diajukan terdakwa diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.

Baca juga : KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto Hari Ini

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Penegasan makna dalam pasal tersebut merupakan putusan atas gugatan uji materi yang diajukan oleh Bupati nonaktif Morotai, Rusli Sibua.

"Mahkamah perlu memberikan penafsiran yang menegaskan mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo (yang diuji), yaitu 'permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan'," seperti dikutip dari risalah sidang yang digelar di MK, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dengan demikian, permohonan praperadilan tidak dianggap gugur saat berkas perkara pokok itu dilimpahkan atau baru tahap registrasi di pengadilan.

Baca juga : Satu Troli Berkas Perkara Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.

KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.

Kompas TV Sangat mendesakkah Munaslub Partai Golkar untuk mengganti Setya Novanto dari jabatan ketua umum?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com