JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Otto Hasibuan mundur dari tim kuasa hukum tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Ada apa di balik keputusan Otto tersebut?
Otto tidak menjawab lugas ketika ditanya alasan pengunduran dirinya.
"Begini, lawyer, kan, harus menjaga rahasia kliennya, itu etika yang harus saya junjung penuh," kata Otto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
(Baca juga: Otto Hasibuan Mengundurkan Diri sebagai Pengacara Setya Novanto)
Otto hanya menyebut bahwa antara dirinya dan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan itu, Otto merasa, hal tersebut dapat merugikan Novanto termasuk dirinya. Dia juga akan kesulitan membela Novanto.
Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.
Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.
"Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," ujar Otto.
(Baca juga: Dakwaan Novanto Dibacakan Sehari Sebelum Putusan Praperadilan
Otto memastikan tidak ada masalah antara dirinya daan pengacara Novanto lainnya, antara lain Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.
Ia juga menepis ada tekanan kepadanya setelah bersedia membela Novanto. Menurut dia, pengacara tidak bisa ditekan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan