Sementara, salah satu poin petitum Novanto yakni menguji keabsahan penetapan tersangka. Saat ini, posisi kasus Novanto berada di ranah kejaksaan, bukan lagi di penyidikan..
"Dengan diterimanya perkara di penuntutan, penyidik sudah bebas, sudah tidak masalah," kata Fickar.
Proses cepat
Proses penyidikan hingga pelimpahan perkara Novanto terbilang cukup singkat. KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017.
Belum sebulan, tepatnya pada Selasa (5/12/2017), beredar kabar bahwa berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21. Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Keesokan harinya, Rabu (6/12/2017), jaksa KPK menyerahkan berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat. Mereka membawa beberapa bundel putih yang sangat tebal menggunakan troli.
Pada Kamis (7/12/2017), usai sidang perdana praperadilan Novanto, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki menyatakan bahwa jadwal sidang sudah ditentukan.
"Jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan," ujar Ibnu.
Sidang tersebut akan dipimpin hakim Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Berhati-hati dalam Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto
Sementara, susunan majelis hakim lainnya, sama seperti dalam dua persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP sebelumnya. Mereka adalah Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar dan Anshori Saifuddin.
KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pada penetapan tersangka sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan sehingga Novanto bebas dari jeratan hukum.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.