Hakim praperadilann Kusno menegaskan, praperadilan belum gugur meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini tercantum dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Baca: KPK Pastikan Bawa Bukti Baru untuk Praperadilan Kedua Setya Novanto
Kusno mengatakan, pemeriksaan pokok perkara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
"Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).
Beberapa jam berikutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengumumkan bahwa jadwal sidang perkara pokok Novanto sudah ditentukan.
Baca: Sidang Perdana Novanto di Pengadilan Tipikor Digelar pada 13 Desember
Sidang perdana akan digelar pada Rabu (13/12/2017).
Jadwal tersebut sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Kusno rencananya akan membacakan putusan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017) pagi.
Berpotensi gugur
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, merujuk pada Pasal 82 KUHAP, maka praperadilan Novanto berpotensi gugur.
"Oh pasti. Karena sidang pertama Rabu sebelum putusan (praperadilan), maka dengan sendirinya pasti gugur," kata Fickar.
Bahkan, menurut Fickar, praperadilan Novanto seharusnya tak lagi relevan karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara, salah satu poin petitum Novanto yakni menguji keabsahan penetapan tersangka. Saat ini, posisi kasus Novanto berada di ranah kejaksaan, bukan lagi di penyidikan..
"Dengan diterimanya perkara di penuntutan, penyidik sudah bebas, sudah tidak masalah," kata Fickar.
Proses cepat
Proses penyidikan hingga pelimpahan perkara Novanto terbilang cukup singkat. KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017.
Belum sebulan, tepatnya pada Selasa (5/12/2017), beredar kabar bahwa berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P-21. Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Keesokan harinya, Rabu (6/12/2017), jaksa KPK menyerahkan berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Pusat. Mereka membawa beberapa bundel putih yang sangat tebal menggunakan troli.
"Jadwal persidangan memang ditentukan maksimal tujuh hari setelah susunan majelis hakim ditetapkan," ujar Ibnu.
Sidang tersebut akan dipimpin hakim Yanto yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara, susunan majelis hakim lainnya, sama seperti dalam dua persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP sebelumnya. Mereka adalah Franky Tambuwun, Emilia Djaja Subagja, Anwar dan Anshori Saifuddin.
KPK kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pada penetapan tersangka sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan sehingga Novanto bebas dari jeratan hukum.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/08/07344491/sidang-e-ktp-digelar-pekan-depan-bagaimana-nasib-praperadilan-novanto