Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Periksa 99 Saksi Selama Proses Penyidikan Kasus Novanto

Kompas.com - 06/12/2017, 20:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 99 saksi selama proses penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Sejak penyidikan dilakukan pemeriksaan sekitar 99 orang saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Menurut Febri, saksi tersebut cukup banyak, meliputi pihak swasta, konsorsium, anggota, mantan anggota DPR, dan saksi-saksi baru.

"Juga dari notaris pengacara ada yang kami periksa. Dan (dari) pihak Kementerian Dalam Negeri, serta pihak lain," ujar Febri.

(Baca juga: Meski Novanto Bermanuver, KPK Bersikap Taktis)

Selain saksi-saksi, lanjut Febri, pihaknya juga telah memiliki sejumlah bukti, baik bukti yang ada di dalam maupun di luar negeri.

Dengan telah memeriksa para saksi dan memegang bukti-bukti, KPK yakin dengan proses kasus Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta nanti.

"Kami yakin dengan kekuatan bukti yang kami ajukan ke PN Jakpus ini dan akan diproses di Pengadilan Tipikor nanti," ujar Febri.

Saat ini, KPK sedang menunggu jadwal persidangan yang akan ditentukan pengadilan.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melimpahkan berkas penyidikan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap 2 atau penuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com