Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Novanto: Praperadilan Gugur apabila Dakwaan Dibacakan

Kompas.com - 06/12/2017, 13:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan.

"Jadi, praperadilan itu kan tetap jalan, proses dari sini (KPK) juga kan silakan jalan. Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Fredrich mengatakan, berkas penyidikan Novanto yang sudah lengkap masih dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK.

(Baca juga: KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang)

Dari jaksa, lanjut dia, berkas penyidikan tersebut akan dipelajari dulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Dakwaan itu kan sekarang masih belum, penyerahan berkas ke pengadilan belum, penunjukan hakim juga belum, masih panjang. Jadi kita lihat saja perkembangannya bagaimana dan itu tergantung hakim," ujar Fredrich.

Menurut Fredrich, berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap sekarang ini tidak menggugurkan praperadilan yang masih berjalan.

"Siapa yang bilang, enggak ada hubungannya praperadilan dengan P-21," ujar Fredrich.

(Baca juga: KPK Berhati-hati dalam Pelimpahan Berkas Perkara Setya Novanto)

Sementara itu, pengacara KPK lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan, pihaknya berharap KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara ke pengadilan.

"Mudah-mudahan mereka enggak terlalu cepat limpahkan ke pengadilan karena sampai hari ini belum ada surat dakwaan. Mereka kan punya waktu 20 hari untuk selesaikan surat dakwaan dan limpahkan ke pengadilan," ujar Maqdir.

(Baca juga : Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan)

KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara Novanto telah lengkap atau P-21.

KPK selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dengan pelimpahan berkas,  kasus ini akan segera disidangkan.

Akhir penyidikan ini bersamaan dengan proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. Novanto kembali mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka.

Pada praperadilan pertama, Novanto menang.

 

Kompas TV Selama proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap, selama itu pula Setya Novanto masih akan mendapat gaji dan tunjangan dari DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com